Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Hak Pilih Terpenuhi, Bawaslu Sleman Resmikan Posko Kawal Hak Pilih

Peresmian Posko Kawal Hak Pilih

Bawaslu Kabupaten Sleman meluncurkan dan meresmikan posko kawal hak pilih dalam Pemilihan serentak tahun 2024 (26/06/2024).

SLEMAN-Dalam rangka memastikan masyarakat di Kabupaten Sleman tidak kehilangan hak pilihnya dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Sleman tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman mendirikan Posko Kawal Hak Pilih Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang pendiriannya diresmikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, pada Rabu, 26 Juni 2024.

SLEMAN-Dalam rangka memastikan masyarakat di Kabupaten Sleman tidak kehilangan hak pilihnya dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Sleman tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman mendirikan Posko Kawal Hak Pilih Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang pendiriannya diresmikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, pada Rabu, 26 Juni 2024.

Dalam sambutan yang diberikan, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat ini menyampaikan jika peluncuran posko kawal hak pilih ini merupakan wujud nyata dan komitmen Bawaslu Kabupaten Sleman dalam mengawal hak pilih masyarakat dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sleman di tahun ini.

“Seiring dengan pelaksanaan coklit serentak yang dilakukan oleh Pantarlih pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024, maka Bawaslu Kabupaten Sleman juga meluncurkan posko kawal hak pilih ini dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat jika ingin melaporkan bahwa dia belum dicoklit atau belum masuk dalam DPT,” jelasnya.

“Sehubungan dengan hal itu, sebagai pengawas Pemilu, kita wajib memastikan bahwa Pantarlih benar-benar melakukan coklit dari rumah ke rumah, mendata calon pemilih dengan meminta KTP/KK, dan menempelkan stiker sebagai tanda bukti bahwa rumah itu sudah dicoklit,” sambungnya.

“Selain itu, sesuai dengan arahan dari Bawaslu RI dan Bawaslu DIY, kita juga harus melakukan pengawasan melekat terhadap kinerja Pantarlih dan melakukan uji petik untuk mengetahui sejauh mana capaian coklit yang dilakukan oleh Pantarlih,” pungkasnya.

Sementara itu, di kesempatan yang sama, Kasubbag Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sleman, Dwi Febriyanto meminta jajaran Panwaslu Kecamatan untuk membuka juga posko kawal hak pilih di kantornya masing-masing.

“Bapak dan ibu sekalian, selain di posko kawal hak pilih Bawaslu Kabupaten Sleman, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan atau aduannya di kantor Panwaslu Kecamatan setempat untuk mendekatkan dan memudahkan masyarakat jika mereka merasa belum pernah dicoklit atau namanya belum tercantum dalam DPT,” tambahnya.

Perlu diketahui, jika peluncuran dan peresmian posko kawal hak pilih ini dilangsungkan secara serentak oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Untuk Bawaslu Kabupaten Sleman, peluncuran dan peresmian posko kawal hak pilih berlangsung di kantor dan dihadiri oleh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman dan Panwaslu Kecamatan.(*)