Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pendaftaran Paslon, Bawaslu Sleman Sampaikan Ini ke Parpol

Surat imbauan

Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Fadhly Kharisma Rahman, menyerahkan surat imbauan kepada Anggota KPU Kabupaten Sleman, Sura'ie.(Ilustrasi).

BAWASLUSLEMAN-Menjelang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Sleman pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang akan berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman melayangkan surat imbauan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 yang ada di Kabupaten Sleman.

BAWASLUSLEMAN-Menjelang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Sleman pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang akan berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman melayangkan surat imbauan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 yang ada di Kabupaten Sleman.

Surat imbauan tertanggal 23 Agustus 2024 dengan Nomor 238.A/PM.06/K.YO-04/08/2024 ini berisi lima poin yang harus diperhatikan oleh partai politik saat mengusulkan pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Kelima poin itu adalah :

  1. Partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah bersangkutan dengan ketentuan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 sampai 1.000.000 jiwa harus didukung parpol atau gabungan parpol dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut (Pasal 11 ayat 1 PKPU Nomor 10 Tahun 2024).

  2. Partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu hanya dapat mengusulkan satu paslon (Pasal 11 ayat 4 PKPU Nomor 10 Tahun 2024).

  3. Partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu memperhatikan akumulasi perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir (Pasal 11 ayat 5 PKPU Nomor 10 Tahun 2024).

  4. Partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati berusia paling rendah 25 tahun terhitung sejak penetapan paslon (Pasal 15 PKPU Nomor 10 Tahun 2024).

  5. Partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu dalam mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati harus memenuhi persyaratan pencalonan sesuai dengan Pasal 99 PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Fadhly Kharisma Rahman, mengatakan jika dikirimkannya surat imbauan ini merupakan salah satu upaya Bawaslu Kabupaten Sleman dalam melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi selama tahapan Pemilihan ini.

“Salah satu tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota adalah melakukan pencegahan dengan mengirimkan surat imbauan di setiap tahapan Pemilihan kepada pihak-pihak yang terkait, salah satunya adalah partai politik peserta Pemilu 2024,” tutur Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini.

“Selain melayangkan surat imbauan kepada partai politik, kami juga telah mengirimkan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Sleman dengan perihal yang sama, dan sebelumnya pada 16 Juli 2024 Bawaslu Kabupaten Sleman mengirimkan surat imbauan pula kepada Pemerintah Kabupaten Sleman tentang Netralitas Lurah dan Pamong Kelurahan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024,” pungkasnya.(*)