Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Hak Pilih Difabel,Bawaslu Sleman Awasi Coklit Secara Langsung dan Melekat

Pengawasan coklit di Girikerto Kapanewon Turi.

Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman,Raden Yuwan Sikra, bersama dengan Anggota Bawaslu DIY, Ummi Illiyina, melalukan pengawasan coklit secara langsung dan melekat di Dusun Kloposawit, Kelurahan Girikerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman.

SLEMAN-Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, beserta dengan jajaran Panwaslu Kecamatan Turi dan Panwaslu Kalurahan Girikerto, melaksanakan pengawasan proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di rumah penyandang disabilitas yang berada di Dusun Kloposawit, Kelurahan Girikerto, Kapanewon Turi pada Rabu, 26 Juni 2024.

SLEMAN-Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, beserta dengan jajaran Panwaslu Kecamatan Turi dan Panwaslu Kalurahan Girikerto, melaksanakan pengawasan proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di rumah penyandang disabilitas yang berada di Dusun Kloposawit, Kelurahan Girikerto, Kapanewon Turi pada Rabu, 26 Juni 2024.


Raden Yuwan Sikra, yang juga merupakan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat ini menyampaikan jika pengawasan yang dilakukan secara langsung dan melekat ini merupakan komitmen dari jajaran pengawas Pemilu di Kabupaten Sleman untuk menjamin semua lapisan masyarakat yang telah memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya.


“Saat ini kita berada di kediaman Bapak Pudjiadi,seorang disabilitas wicara dalam rangka untuk memastikan bahwa Pantarlih benar-benar melakukan coklit dari rumah ke rumah dan menempelkan stiker tanda rumah tersebut telah dicoklit, serta memberikan tanda disabilitas yang tepat pada lembar coklitnya. Pak Pudji ini tinggal serumah dengan istri dan anak bungsunya dan masih tercantum dalam satu KK yang sama,” ujarnya.


“Untuk diketahui jika pelaksanaan coklit oleh Pantarlih, sesuai dengan yang dijadwalkan oleh KPU, berlangsung secara serentak pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024,” sambungnya.


“Sehubungan dengan hal itu, masyarakat dapat melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Sleman atau Panwaslu Kecamatan setempat jika dalam rentang waktu tersebut jika merasa belum dicoklit atau namanya belum masuk ke dalam DPT Pemilihan Serentak Tahun 2024,” sambungnya kembali.


Sementara itu, Anggota Bawaslu DIY, Ummi Illiyina, yang juga turut hadir dalam pengawasan coklit di Girikerto ini menambahkan jika jajaran pengawas Pemilu wajib memastikan jika tidak ada calon pemilih yang terlewati dalam proses coklit ini, minimal dengan cara uji petik ke beberapa keluarga di wilayah RT/RW yang berbeda.


Uji petik ini berfungsi untuk melihat sejauh mana capaian coklit yang telah dilaksanakan oleh Pantarlih, dan jika menemukan penduduk setempat yang belum dicoklit, Panwaslu Kalurahan/Desa dapat menyampaikannya kepada Panwaslu Kecamatan agar nantinya Panwaslu Kecamatan menyampaikan saran perbaikan kepada PPK, tutur perempuan kelahiran Pekanbaru, Riau ini.(*)