Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sleman Perkuat Pemahaman Partai Politik Cegah Sengketa Pemilu

Foto  Focus Group Discussion (FGD) terkait Peningkatan Pemahaman Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Sleman

Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman bersama perwakilan partai politik saat mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Peningkatan Pemahaman Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Sleman, Kamis (1/10/2026). (Foto: Dok. Humas Bawaslu Sleman)

SLEMAN – Bawaslu Kabupaten Sleman memperkuat pemahaman partai politik mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Pemahaman Peserta Pemilu dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Kamis (1/10/2026), di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Sleman.

Kegiatan ini menjadi ruang diskusi dan pertukaran pengalaman antara Bawaslu Kabupaten Sleman dan perwakilan partai politik sebagai bagian dari persiapan menghadapi tahapan Pemilu 2029.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa pemahaman mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu penting untuk memastikan hak-hak peserta pemilu terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melalui forum ini, kami berharap partai politik dapat menyegarkan kembali pemahamannya mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu. Masukan dari partai politik juga penting untuk mengidentifikasi potensi persoalan sejak dini dan mempersiapkan pemilu mendatang dengan lebih baik,” ujarnya.

Materi disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sleman, Fadhly Kharisma Rahman, S.H., yang menjelaskan ruang lingkup kewenangan Bawaslu, tahapan penyelesaian sengketa, mekanisme mediasi dan adjudikasi, serta pentingnya kesiapan dokumen dan alat bukti.

Dalam diskusi, perwakilan partai politik menyampaikan sejumlah masukan, di antaranya perlunya peningkatan pemahaman regulasi, penguatan komunikasi, serta pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas secara berkelanjutan.

Perwakilan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Latif, mengapresiasi kegiatan tersebut dan berharap forum serupa dapat kembali dilaksanakan.

“Harapannya, kegiatan peningkatan kapasitas seperti ini dapat terus dilakukan. Bawaslu dan partai politik dapat bersama-sama memperkuat upaya pencegahan agar potensi sengketa dalam tahapan pemilu dapat diminimalkan,” ungkapnya.

Selain membahas mekanisme penyelesaian sengketa, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Antonius Hery Purwito, S.Pt., turut memberikan penjelasan mengenai perbedaan sengketa proses pemilu dan pelanggaran pemilu. Pemahaman tersebut diperlukan agar setiap persoalan dapat diidentifikasi dan ditangani melalui mekanisme yang tepat.

Kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan memperhatikan perubahan dan putusan pengujian yang berlaku, serta Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Melalui FGD ini, Bawaslu Kabupaten Sleman berharap terbangun pemahaman yang lebih baik serta komunikasi yang konstruktif dengan partai politik guna mendorong pencegahan sengketa sejak dini dan mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, berkeadilan, dan berkepastian hukum. (nfs)