Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sleman Awasi Rekapitulasi PDPB Triwulan III, 62 Saran Perbaikan Ditindaklanjuti

foto pengawasan pdpb

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, terima salinan BA Pleno Rekapitulasi PDPB dari Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi, didampingi oleh Anggota Bawaslu DIY,Ummi Illiyina dan jajaran anggota Bawaslu kabupaten Sleman (30/9/2026)

BAWASLUSLEMAN — Bawaslu Kabupaten Sleman mengawasi pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Sleman, Rabu (30/9/2026), di Ruang Rapat KPU Kabupaten Sleman.

BAWASLUSLEMAN — Bawaslu Kabupaten Sleman mengawasi pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Sleman, Rabu (30/9/2026), di Ruang Rapat KPU Kabupaten Sleman.
Rapat pleno yang diikuti unsur penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, TNI-Polri, lembaga pemasyarakatan, perangkat pemerintah, perwakilan partai politik, serta stakeholder terkait tersebut menetapkan jumlah pemilih termutakhir Kabupaten Sleman Triwulan III Tahun 2026 sebanyak 884.921 pemilih, terdiri atas 430.330 pemilih laki-laki dan 454.591 pemilih perempuan yang tersebar di 17 kapanewon dan 86 kalurahan.
PDPB merupakan bagian dari upaya memastikan data pemilih tetap mutakhir, akurat, dan valid. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan paling sedikit setiap tiga bulan sekali.
Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi menyampaikan bahwa proses PDPB Triwulan III telah melalui sejumlah tahapan, termasuk pencocokan dan penelitian terbatas melalui coktas, sinkronisasi data dengan stakeholder, serta konsolidasi data hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sleman.
“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini merupakan amanah Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Kami mengapresiasi Bawaslu Kabupaten Sleman dan seluruh stakeholder yang telah berkolaborasi dalam proses pemutakhiran sehingga data pemilih dapat terus diperbarui dan disusun secara akurat,” kata Baehaqi.
Dalam proses pengawasan PDPB Triwulan III, Bawaslu Kabupaten Sleman sebelumnya telah menyampaikan surat Saran Perbaikan Nomor B-80/PM.00.02/K.YO-04/09/2026 tertanggal 23 September 2026 kepada KPU Kabupaten Sleman. Saran perbaikan tersebut berisi 62 data pemilih yang terdiri atas 28 data pemilih meninggal dunia, 13 data pemilih pindah keluar, dan 21 data pemilih pindah masuk.
Hasil pencermatan dan tindak lanjut KPU Kabupaten Sleman menunjukkan seluruh saran perbaikan telah ditindaklanjuti. Dari 28 data pemilih meninggal dunia, seluruhnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) berdasarkan hasil pencermatan untuk selanjutnya dihapus dari daftar pemilih. Sementara dari 13 data pemilih pindah keluar, sebanyak 10 data dinyatakan MS untuk ditindaklanjuti dan sisanya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena masih terdaftar di DPT daerah asal berdasarkan pengecekan NIK.  Sedangkan, terhadap 21 data pemilih pindah masuk, seluruhnya dinyatakan MS dan telah ditindaklanjuti.
Hasil rekapitulasi menunjukkan jumlah pemilih aktif pada PDPB Triwulan II Tahun 2026 sebanyak 880.316 pemilih. Pada Triwulan III, terdapat 7.569 pemilih ubah, 5.648 pemilih TMS, dan 10.253 pemilih baru. Secara keseluruhan, jumlah pemilih aktif pada PDPB Triwulan III Tahun 2026 tercatat sebanyak 884.921 pemilih atau mengalami peningkatan sebanyak 4.605 pemilih.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, bersama jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman turut hadir dalam rapat pleno tersebut. Kehadiran Bawaslu merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan proses pemutakhiran dan rekapitulasi data pemilih berjalan sesuai ketentuan serta memastikan saran perbaikan yang disampaikan telah ditindaklanjuti.
“Ini merupakan bagian dari tugas Bawaslu, meski saat ini masih berada pada masa non tahapan Pemilu,” tuturnya. 
Selain Bawaslu dan KPU, proses PDPB juga melibatkan berbagai stakeholder, antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, Pemerintah Kabupaten Sleman, Polresta Sleman, Kodim 0732/Sleman, Lapas Kelas IIB Sleman, Lapas Kelas IIA Narkotika Yogyakarta, Balai Pelayanan Sosial Tresna Wredha, Balai RSBKL Bina Laras, Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman, serta unsur lainnya.
Rapat pleno terbuka tersebut kemudian menetapkan Berita Acara KPU Kabupaten Sleman Nomor 51/PP.07-BA/3404/3/2026 tentang Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 serta Keputusan KPU Kabupaten Sleman Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penetapan Rekapitulasi PDPB Kabupaten Sleman Triwulan III Tahun 2026.
Dengan ditetapkannya rekapitulasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Sleman akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagai bagian dari upaya memastikan tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. (*)