Perkuat Sinergi Pemilu 2029, Kajari Sleman: “Jadi Wasit, Jangan Jadi Pemain”
|
BAWASLUSLEMAN — Bawaslu Kabupaten Sleman memperkuat silaturahmi dan koordinasi kelembagaan dengan Kejaksaan Negeri Sleman melalui pertemuan audiensi di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman, Selasa (6/10/2026). Pertemuan ini menjadi momentum mempererat hubungan antarlembaga sekaligus memperkuat sinergi dalam menghadapi tahapan Pemilu 2029.
BAWASLUSLEMAN-Bawaslu Kabupaten Sleman memperkuat silaturahmi dan koordinasi kelembagaan dengan Kejaksaan Negeri Sleman melalui pertemuan audiensi di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman, Selasa (6/10/2026). Pertemuan ini menjadi momentum mempererat hubungan antarlembaga sekaligus memperkuat sinergi dalam menghadapi tahapan Pemilu 2029.
Audiensi dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Dr. Dinar Kripsiaji, S.H., M.H. beserta jajaran, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar, S.Sos., M.H., Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Kepala Subbagian pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman, serta jajaran staf sekretariat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya mempererat hubungan kelembagaan sekaligus membangun komunikasi yang lebih intensif dengan Kejaksaan Negeri Sleman.
Menurut Arjuna, masukan dan pandangan dari Kejaksaan menjadi penting sebagai bahan evaluasi dan motivasi bagi Bawaslu Sleman untuk terus meningkatkan kualitas kelembagaan serta kesiapan menghadapi tahapan Pemilu 2029.
“Kami sangat terbuka terhadap saran dan kritik. Kami berharap silaturahmi ini dapat semakin mempererat hubungan antarlembaga sekaligus menjadi ruang bagi kami untuk mendapatkan masukan dalam mempersiapkan pelaksanaan tugas ke depan,” ujar Arjuna.
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Sleman juga menekankan pentingnya penguatan kerja sama antarlembaga, khususnya dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum Pemilu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Kajari Sleman, Dinar Kripsiaji, menyambut baik pertemuan tersebut. Ia menyampaikan bahwa Bawaslu merupakan mitra penting bagi Kejaksaan, khususnya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum melalui Sentra Gakkumdu.
Menurut Dinar, penegakan hukum dalam tindak pidana Pemilu memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana lainnya. Karena itu, diperlukan pembahasan dan kajian yang matang untuk memastikan setiap persoalan ditangani sesuai dengan unsur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Bawaslu merupakan mitra penting bagi Kejaksaan, khususnya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum melalui Sentra Gakkumdu,” ujar Dinar.
Ia menekankan bahwa sinergi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan perlu terus diperkuat. Koordinasi dan komunikasi sejak awal menjadi penting agar setiap persoalan dapat ditangani secara tepat, terlebih dalam penanganan dugaan tindak pidana Pemilu yang memiliki batas waktu dan mekanisme khusus.
Memasuki tahun 2027, Dinar menyebut dinamika kepemiluan diperkirakan akan semakin meningkat. Pengalaman pada tahapan sebelumnya perlu menjadi pembelajaran bersama untuk meningkatkan kesiapan, koordinasi, dan profesionalitas seluruh pihak dalam menjalankan tugas masing-masing.
Di tengah penguatan sinergi tersebut, Dinar memberikan pesan kepada jajaran Bawaslu Sleman agar senantiasa menjaga integritas dan posisi sebagai pengawas Pemilu. “Saran saya sederhana, kalau kita jadi wasit, jangan jadi pemain,” tegas Dinar.
Pesan tersebut menjadi pengingat penting bagi jajaran Bawaslu untuk menjalankan tugas secara objektif, adil, profesional, independen, dan berintegritas. Posisi sebagai pengawas menuntut setiap jajaran untuk menjaga batas yang jelas antara menjalankan fungsi pengawasan dan kepentingan pihak yang diawasi.
Pertemuan juga menegaskan pentingnya komunikasi dan koordinasi berkelanjutan antara Bawaslu dan Kejaksaan Negeri Sleman, termasuk dalam hal-hal teknis yang membutuhkan pembahasan bersama serta koordinasi dengan KPU Kabupaten Sleman sesuai kewenangan dan kebutuhan.
Bawaslu Kabupaten Sleman berharap silaturahmi dan penguatan sinergi ini dapat terus terjaga sebagai bagian dari kesiapan menghadapi tahapan Pemilu 2029. Kolaborasi antarlembaga diharapkan mampu mendukung pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum Pemilu yang profesional, berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)