Lompat ke isi utama

Berita

Uji Petik Berbasis Metode Ilmiah, Bawaslu Sleman Pastikan Saran Perbaikan dengan Data Integrity

Foto Rapat Persiapan Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Kabupaten Sleman mematangkan persiapan pelaksanaan Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (UP-DPB) dalam rapat internal di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Sleman, Kamis (22/10/2026). (Foto: Dok. Humas Bawaslu Sleman)

SLEMAN – Bawaslu Kabupaten Sleman mematangkan persiapan pelaksanaan Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (UP-DPB) sebagai bagian dari penguatan pengawasan pemutakhiran data pemilih. Persiapan tersebut dibahas dalam rapat internal di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Sleman, Kamis (22/10/2026), untuk mendukung penyusunan Pemetaan Kerawanan Isu Strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026.

Pelaksanaan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan serta Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Melalui uji petik berbasis survei, Bawaslu berupaya memperoleh gambaran mengenai kesesuaian Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang telah diumumkan KPU dengan kondisi faktual di lapangan.

Uji petik dilaksanakan dengan prinsip audit berbasis sampel melalui dua pendekatan, yaitu People to List (P2L) dan List to People (L2P). Pendekatan P2L dilakukan dengan mendatangi masyarakat dan mencocokkan informasi pemilih dengan data dalam daftar pemilih. Sementara itu, pendekatan L2P dilakukan dengan memilih nama dari daftar pemilih, kemudian mendatangi alamat yang bersangkutan untuk memeriksa kesesuaian data dengan kondisi faktual.

Kedua pendekatan tersebut dirancang untuk membantu mengidentifikasi potensi persoalan data pemilih, seperti pemilih ganda, ketidaktepatan elemen data, serta perubahan status kependudukan yang belum tercermin dalam daftar pemilih. Penggunaan sampel mengombinasikan pemilihan responden secara acak dan berdasarkan kriteria tertentu sesuai dengan desain survei yang telah ditetapkan.

Dalam pembahasan, rapat turut mematangkan penentuan lokasi pelaksanaan uji petik dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah yang memiliki kerawanan terhadap bencana erupsi Gunung Merapi. Pertimbangan ini menjadi bagian dari upaya menguji metode pengumpulan data di wilayah dengan karakteristik kerawanan tertentu, sekaligus mengidentifikasi potensi persoalan dalam pemutakhiran data pemilih yang perlu mendapat perhatian dalam pengawasan.

Pelaksanaan uji petik direncanakan melibatkan 20 responden. Berdasarkan desain survei, responden terdiri atas delapan orang dengan metode L2P, empat orang dengan metode P2L secara acak, dan delapan orang dengan metode P2L berdasarkan kuota. Pembagian responden dan penentuan titik pengambilan sampel akan disesuaikan dengan desain survei serta hasil penetapan lokasi.

Uji petik dijadwalkan berlangsung pada Senin (26/10/2026). Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pengembangan metodologi pengumpulan data untuk mendukung penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2029. Pengembangan tersebut sejalan dengan arah pemetaan kerawanan yang lebih prediktif dan dinamis, sehingga potensi persoalan dapat diidentifikasi sebagai bahan antisipasi dan penguatan strategi pengawasan.

Melalui uji petik ini, Bawaslu Kabupaten Sleman berupaya memperkuat pengawasan terhadap integritas data pemilih, terutama dari aspek akurasi, kelengkapan, konsistensi, dan kemutakhiran data. Hasil pengumpulan data diharapkan menjadi bahan evaluasi dan dasar penyusunan saran perbaikan kepada pihak terkait sesuai dengan temuan di lapangan.

Dengan pendekatan berbasis survei dan prosedur pengumpulan data yang terstruktur, pengawasan pemutakhiran data pemilih diharapkan dapat berjalan lebih terarah. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Bawaslu dalam mendorong kualitas data pemilih yang lebih baik sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas.

Tag
Pemutakhiran Data Pemilih