Bawaslu Sleman Dorong Sinkronisasi Data Untuk Lindungi Hak Pilih
|
Yogyakarta – Sinkronisasi data kependudukan menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan hak pilih warga terlindungi. Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait pemutakhiran data pemilih pemilu yang dihadiri Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Sleman, Raden Yuwan Sikra, S.H., di Ruang Rapat DPRD DIY, Rabu (21/10/2026).
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah isu menjadi perhatian, mulai dari keterlambatan pencatatan kematian, perekaman KTP elektronik (KTP-el), status penduduk nonpermanen, hingga kesesuaian data pemilih penyandang disabilitas. Persoalan ini berkaitan dengan ketepatan data yang digunakan dalam pemutakhiran daftar pemilih sekaligus pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil DIY, Alexander Priyasma, S.IP., menyampaikan bahwa sejak Januari 2026 hingga saat rapat berlangsung, telah diterbitkan 38.397 akta kematian. Ia menegaskan bahwa angka tersebut tidak sama dengan jumlah penduduk yang meninggal pada 2026 karena akta dapat diterbitkan untuk kematian yang terjadi pada tahun sebelumnya.
Alexander juga menyampaikan bahwa tingkat perekaman KTP-el di DIY mencapai 99,53 persen. Masih terdapat sekitar 0,47 persen penduduk yang belum melakukan perekaman, dengan perkiraan jumlah sekitar 16 ribu hingga 20 ribu orang. Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, S.T., M.Si., mendorong percepatan perekaman, termasuk bagi penduduk yang berpotensi menjadi pemilih pemula.
Menurut Eko, pembaruan administrasi kependudukan perlu didukung koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu. Data kematian, misalnya, menjadi salah satu dokumen administrasi yang dibutuhkan untuk memperbarui status pemilih. Karena itu, ia mendorong pembahasan data secara agregat agar instansi terkait dapat menyelaraskan informasi tanpa mengabaikan ketentuan perlindungan data pribadi.
Persoalan lain yang dibahas adalah keberadaan surat keterangan penduduk nonpermanen, yang sebelumnya disebut sebagai kartu penduduk sementara. Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, S.Th.I., M.Hum., mengangkat isu tersebut untuk memperoleh kejelasan mengenai kedudukannya dalam pemutakhiran data pemilih, khususnya bagi mahasiswa dan penduduk yang tinggal sementara di DIY.
Eko menjelaskan bahwa surat keterangan tersebut digunakan untuk keperluan administrasi tertentu dan bukan pengganti KTP-el. Pandangan ini sejalan dengan kesimpulan rapat yang menegaskan bahwa surat keterangan penduduk nonpermanen tidak dapat dijadikan dasar dalam pemutakhiran data pemilih.
Ketua Bawaslu DIY, Drs. Mohammad Najib, M.Si., juga menegaskan bahwa hak pilih tetap mengacu pada alamat dalam KTP. Ia menyoroti persoalan mahasiswa rantau yang menghadapi keterbatasan dalam menggunakan hak pilih di tempat tinggal sementara. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dimitigasi melalui kebijakan yang tepat agar tidak menimbulkan masalah dalam pelayanan hak pilih maupun penyediaan surat suara.
Pembahasan turut menyoroti pemilih penyandang disabilitas. Najib menyampaikan bahwa akses pemilih disabilitas secara umum sudah cukup baik, tetapi sinkronisasi data masih perlu diperbaiki. Data KPU disebut hanya mencatat satu jenis disabilitas untuk setiap pemilih, sedangkan data Dinas Sosial dapat mencatat lebih dari satu jenis disabilitas.
Perbedaan pencatatan tersebut berpengaruh terhadap penyediaan fasilitas di tempat pemungutan suara. Pemilih yang memiliki lebih dari satu jenis disabilitas, misalnya tunanetra sekaligus tunarungu, membutuhkan dukungan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya. Karena itu, menurut Najib, basis data yang mampu menggambarkan seluruh jenis disabilitas diperlukan agar pelayanan hak pilih dapat diberikan secara lebih tepat.
Eko turut menekankan pentingnya memastikan bahwa pembaruan data tidak hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi, tetapi juga pada kebutuhan nyata masyarakat. Koordinasi antarlembaga diperlukan agar informasi kependudukan yang relevan dapat mendukung pemutakhiran daftar pemilih dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati bahwa surat keterangan penduduk nonpermanen bukan pengganti KTP-el dan tidak dapat dijadikan dasar pemutakhiran data pemilih. Rapat juga merekomendasikan percepatan perekaman KTP-el bagi penduduk yang memenuhi syarat serta penguatan dukungan instansi kependudukan kepada KPU dan Bawaslu sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagi Bawaslu, kesesuaian data kependudukan merupakan bagian penting dari pengawasan pemutakhiran daftar pemilih. Data yang akurat dan tersinkronisasi diperlukan agar setiap warga yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan hak pilihnya, termasuk pemilih pemula, penduduk yang berpindah tempat tinggal, dan penyandang disabilitas. (nfs)