Bawaslu Sleman Soroti Transparansi Penataan Dapil Menuju Pemilu 2029
|
Yogyakarta – Perkembangan jumlah penduduk dan pemilih menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam mempersiapkan penataan daerah pemilihan (dapil) menuju Pemilu 2029. Hal tersebut menjadi bagian dari pembahasan Rapat Kerja Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dihadiri Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Sleman, Raden Yuwan Sikra, S.H., di Ruang Rapat DPRD DIY, Rabu (21/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil DIY, Alexander Priyasma, S.IP., menyampaikan bahwa jumlah penduduk DIY berdasarkan data administrasi kependudukan semester I 2026 tercatat sebanyak 3.703.771 jiwa. Pertumbuhan penduduk DIY rata-rata berkisar 0,5 hingga 0,9 persen per tahun. Dengan asumsi pertumbuhan tersebut, jumlah pemilih pada 2029 diproyeksikan melampaui tiga juta orang.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, S.T., M.Si., mengaitkan proyeksi pertumbuhan penduduk dengan kemungkinan perubahan alokasi kursi dan komposisi dapil pada pemilu mendatang. Ia menilai pembahasan perlu dilakukan sejak dini agar penyelenggara pemilu dan pemangku kepentingan memiliki gambaran mengenai perkembangan kebutuhan representasi politik masyarakat.
Eko menjelaskan bahwa jumlah kursi DPRD DIY saat ini sebanyak 55 kursi yang terbagi dalam tujuh dapil. Ia menilai perubahan jumlah penduduk perlu dicermati, tetapi tidak serta-merta dapat disimpulkan akan mengubah alokasi kursi provinsi. Ia juga menyampaikan kemungkinan perubahan alokasi kursi di tingkat kabupaten, termasuk apabila perkembangan jumlah penduduk memenuhi ketentuan yang berlaku. Menurutnya, hal tersebut masih berupa proyeksi dan belum menjadi keputusan.
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, S.Th.I., M.Hum., menyampaikan bahwa tahapan Pemilu 2029 belum dapat dipastikan karena pembahasan regulasi pemilu masih berlangsung. Meski demikian, KPU telah melakukan simulasi dan kajian internal mengenai berbagai kemungkinan tahapan, termasuk penataan dapil, pencalonan, dan sistem pemilu.
Dalam penataan dapil, KPU berpedoman pada tujuh prinsip penataan daerah pemilihan. Shidqi menjelaskan bahwa kewenangan penataan dapil berada pada KPU berdasarkan ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi. Perkembangan jumlah penduduk menjadi salah satu pertimbangan, sedangkan simulasi akan ditinjau kembali setelah regulasi baru tersedia dan dibahas bersama partai politik.
Ketua Bawaslu DIY, Drs. Mohammad Najib, M.Si., mengingatkan bahwa perubahan jumlah penduduk dapat memengaruhi komposisi antardapil, meskipun jumlah dapil tidak berubah. Ia berpandangan bahwa proses penataan perlu memperhatikan keseimbangan representasi serta dampaknya terhadap kompetisi peserta pemilu.
Najib juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penataan dapil. Menurutnya, KPU perlu melibatkan seluruh partai politik dalam pembahasan. Apabila proses tidak dilakukan secara transparan, Bawaslu akan menyampaikan keberatan sesuai kewenangannya.
Selain transparansi, pelibatan masyarakat juga menjadi perhatian. Eko mendorong agar aspirasi masyarakat dan partai politik dapat didengar dalam proses penataan dapil. Ia menilai informasi mengenai perkembangan data penduduk dan pemilih perlu disampaikan secara memadai agar para pemangku kepentingan memahami dasar pembahasan yang dilakukan.
KPU DIY menyampaikan bahwa simulasi penataan dapil akan kembali dilakukan setelah terdapat kejelasan regulasi. Dengan demikian, berbagai kemungkinan perubahan yang muncul dalam diskusi saat ini masih perlu dikaji berdasarkan data, prinsip penataan dapil, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi Bawaslu, pengawasan terhadap penataan dapil perlu memastikan proses berlangsung transparan, sesuai aturan, dan memberi ruang bagi partisipasi para pemangku kepentingan. Pembahasan sejak dini diharapkan membantu mempersiapkan proses penataan dapil yang akuntabel tanpa mendahului keputusan resmi yang menjadi kewenangan KPU. (nfs)