Lompat ke isi utama

Berita

Susun Skripsi Tentang Netralitas ASN, Mahasiswa UNY Datangi Bawaslu Sleman

foto wawancara

Jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman berfoto bersama mahasiswa UNY, Afifah Alya Khoirunnisa, sesaat setelah melakukan wawancara pra penilitian tentang netralitas ASN (27/04/2026)

BAWASLUSLEMAN-Mahasiwa Prorgram Studi Administasi Publik Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) atas nama Afifah Alya Khoirunnisa mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman dalam rangka wawancara pra penelitian skripsi pada Senin, 27 April 2026.

BAWASLUSLEMAN-Mahasiwa Prorgram Studi Administasi Publik Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) atas nama Afifah Alya Khoirunnisa mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman dalam rangka wawancara pra penelitian skripsi pada Senin, 27 April 2026.

Bertemu dengan tiga orang pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman, Ahmad Sidiq Wiratama, Antonius Hery Purwito, dan Fadhly Kharisma Rahman, wawancara berlangsung di ruang media center dengan sembilan pertanyaan yang bertemakan Implementasi Kebijakan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Terkait Penanganan Pelanggaran Netralitas pada Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Sleman.

Beberapa pertanyaan yang diajukan dalam pra penelitian skripsi ini antara lain adalah bagaimana komitmen Bawaslu Kabupaten Sleman dalam melakukan penanganan pelanggaran netralitas ASN, bagaimana tindak lanjut dari penanganan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman, dan bagaimana Bawaslu Kabupaten Sleman berkoordinasi dan berkomunikasi dengan instansi lain dalam proses penanganan pelanggaran netralitas ASN.

Sehubungan dengan penanganan pelanggaran netralias ASN pada pengawasan tahapan Pilkada 2024, Ahmad Sidiq Wiratama, selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat menyampaikan bahwa sesuai dengan regulasi, Bawaslu menangani pelanggaran netralitas ASN melalui pengawasan, penerimaan laporan, pemeriksaan, dan kajian, yang saat itu hasilnya direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dijatuhi hukuman pelanggaran disiplin.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Sleman bersama dengan Panwaslu Kecamatan secara aktif melakukan sosialisasi ke instansi-instansi pemerintah dan kelompok-kelompok masyarakat tentang diharuskannya ASN untuk menjaga netralitas selama tahapan Pilkada berlangsung, tambahnya.

Di sisi lain, pelanggaran netralitas ASN juga memiliki sanksi tersendiri sesuai dengan bentuk pelanggarannya, ujar Antonius Hery Purwito selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi.

“Sanksi-sanksi itu diantaranya adalah sanksi disiplin ringan berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi disiplin sedang hingga berat berupa penundaan kenaikan gaji/pangkat, penurunan jabatan, hingga pembebasan dari jabatan atau copot jabatan, hingga sanksi pidana yang berdasarkan UU Pemilu/Pilkada, ASN yang terbukti berkampanye memihak pasangan calon tertentu dapat dipidana penjara minimal satu bulan hingga enam bulan, serta denda maksimal Rp 6.000.000,” jelasnya.

Menegaskan kembali, Fadhly Kharisma Rahman, mengatakan jika bentuk-bentuk pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada diantaranya adalah memberikan like, komentar, dan share ulang foto pasangan calon, menghadiri deklarasi dan kampanye pasangan calon, melakukan mobilisasi dan mempengaruhi orang lain untuk memilih salah satu pasangan calon, dan menjadi pengurus partai politik.(*)