Bawaslu Sleman Ajak Santri Awasi Pemilu
|
BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka memperkuat peran masyarakat dalam pengawasan partisipatif, Bawaslu Kabupaten Sleman melaksanakan kegiatan silaturahim dan penguatan pengawasan yang diikuti oleh 20 peserta santriwan dan santriwati di Pondok Pesantren Nurul Islahiyah yang berlokasi di Bakungan, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, Senin (27/4/2026).
BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka memperkuat peran masyarakat dalam pengawasan partisipatif, Bawaslu Kabupaten Sleman melaksanakan kegiatan silaturahim dan penguatan pengawasan yang diikuti oleh 20 peserta santriwan dan santriwati di Pondok Pesantren Nurul Islahiyah yang berlokasi di Bakungan, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, Senin (27/4/2026).
Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, dalam kesempatan tersebut menyampaikan materi sosialisasi dan pendidikan politik khususnya bagi pemilih pemula. Ia menjelaskan berbagai pengetahuan mendasar mengenai pengawasan partisipatif, termasuk peran strategis masyarakat dalam menjaga integritas proses demokrasi serta tantangan yang dihadapi dalam praktik pengawasan di lapangan.
“Pengawasan partisipatif menjadi kunci dalam menciptakan pemilu yang jujur dan adil. Peran aktif masyarakat, termasuk para santri sebagai pemilih pemula, sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran,” ujar Yuwan.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi. Hal ini terlihat dari keaktifan peserta dalam menyimak materi serta mengajukan pertanyaan.
Salah satu peserta, Faiz, menanyakan terkait kemungkinan penindakan terhadap kepala daerah atau anggota legislatif terpilih yang menggunakan dana hasil perbuatan melawan hukum atau korupsi.
Menanggapi hal tersebut, Yuwan menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut melibatkan kewenangan lintas lembaga, dan Bawaslu memiliki peran dalam aspek pengawasan proses pemilihan serta penanganan pelanggaran yang terjadi dalam tahapan pemilu atau pemilihan.
Sementara itu, peserta lainnya, Ulfa, menyoroti masih maraknya praktik politik uang meskipun upaya sosialisasi dan pencegahan telah dilakukan.
Menanggapi hal ini, Yuwan menyampaikan bahwa praktik politik uang masih menjadi tantangan bersama yang memerlukan komitmen seluruh elemen masyarakat, tidak hanya penyelenggara pemilu, untuk bersama-sama menolak dan melaporkan pelanggaran tersebut.
Dalam pemaparannya, Yuwan juga menambahkan bahwa terdapat perbedaan sanksi terhadap pelanggaran politik uang antara pemilu dan pemilihan (pilkada), yang hingga saat ini masih belum banyak diketahui oleh masyarakat. Oleh karena itu, edukasi yang berkelanjutan menjadi penting untuk meningkatkan pemahaman publik.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat, khususnya kalangan santri sebagai pemilih pemula, dalam mengawal proses demokrasi yang berintegritas di Kabupaten Sleman,” pungkasnya.(*)