Menuju Pemilu Inklusif, Bawaslu Sleman Gali Masukan Penyandang Disabilitas
|
BAWASLUSLEMAN– Bawaslu Kabupaten Sleman memperkuat pemahaman kepemiluan kepada penyandang disabilitas dan kelompok rentan melalui dialog bersama Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas (LP3D) Kabupaten Sleman, Selasa (15/9/2026), di Sekretariat LP3D, Bokoharjo, Prambanan. Kegiatan menjadi ruang dialog untuk menggali masukan dan kebutuhan penyandang disabilitas terkait pemenuhan hak politik, aksesibilitas, serta penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
BAWASLUSLEMAN-Bawaslu Kabupaten Sleman memperkuat pemahaman kepemiluan kepada penyandang disabilitas dan kelompok rentan melalui dialog bersama Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas (LP3D) Kabupaten Sleman, Selasa (15/9/2026), di Sekretariat LP3D, Bokoharjo, Prambanan. Kegiatan menjadi ruang dialog untuk menggali masukan dan kebutuhan penyandang disabilitas terkait pemenuhan hak politik, aksesibilitas, serta penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas merupakan bagian dari hak politik warga negara. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 13, menjamin hak politik penyandang disabilitas, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam setiap tahapan Pemilu serta memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga mengatur bantuan bagi pemilih penyandang disabilitas yang membutuhkan dengan tetap menjamin kerahasiaan pilihan.
Koordinator Divisi P2H Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, menyampaikan bahwa tahapan non-Pemilu menjadi momentum bagi Bawaslu untuk memperkuat komunikasi dengan berbagai kelompok masyarakat sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2029.
“Pemilu dan Pemilihan merupakan tanggung jawab bersama. Kelompok penyandang disabilitas memiliki peran penting dalam menyampaikan persoalan yang dialami, khususnya terkait aksesibilitas, fasilitas TPS, pendampingan, dan pemenuhan hak pilih.”
Menurut Yuwan, pemenuhan hak pilih tidak hanya berkaitan dengan keterdaftaran dalam data pemilih, tetapi juga memastikan pemilih penyandang disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya secara mandiri, bebas, dan rahasia. Karena itu, masukan dari kelompok penyandang disabilitas diperlukan untuk mengidentifikasi kebutuhan dan persoalan di lapangan.
Dalam dialog tersebut, LP3D menyoroti sejumlah persoalan, antara lain pemutakhiran dan sinkronisasi data pemilih disabilitas, kebutuhan fasilitas berdasarkan ragam disabilitas, akses menuju TPS, pemahaman petugas terhadap karakteristik penyandang disabilitas, serta mekanisme pendampingan. LP3D juga mendorong adanya kajian terhadap layanan bergerak atau mobile TPS bagi pemilih yang mengalami hambatan untuk datang ke TPS.
Perhatian juga diberikan terhadap penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas netra, termasuk braille dan kebutuhan pemilih dengan low vision, serta penataan TPS yang memungkinkan pemilih menggunakan hak pilih secara mandiri dan tetap menjaga kerahasiaan pilihan.
Koordinator Divisi HPS Bawaslu Kabupaten Sleman, Fadhly Kharisma Rahman, menegaskan bahwa pemenuhan hak pilih harus diikuti dengan pemahaman teknis oleh jajaran penyelenggara di lapangan. Menurutnya, data yang memuat ragam disabilitas dan kebutuhan fasilitas akan membantu memastikan pelayanan di TPS sesuai dengan kondisi masing-masing pemilih.
“Setiap warga negara memiliki hak untuk memilih, termasuk penyandang disabilitas. Yang perlu dipastikan adalah bagaimana hak tersebut dapat difasilitasi melalui layanan dan fasilitas yang tepat.”
Bawaslu Kabupaten Sleman akan menjadikan berbagai masukan LP3D sebagai bahan pemetaan isu dan potensi kerawanan dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan 2029, khususnya terkait data pemilih, aksesibilitas TPS, pendampingan, serta pemenuhan fasilitas bagi penyandang disabilitas.
Melalui komunikasi yang berkelanjutan dengan LP3D dan kelompok penyandang disabilitas, Bawaslu Sleman terus membuka ruang dialog dan koordinasi untuk mendorong terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang inklusif, aksesibel, serta menjamin setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya secara setara, mandiri, bebas, dan rahasia.(*)