Lompat ke isi utama

Berita

Memotret Kerawanan Pemilu 2024 di Kabupaten Sleman

Memotret Kerawanan Pemilu 2024 di Kabupaten Sleman

SLEMAN-Dalam rangka melakukan evaluasi terhadap berbagai kerawanan pemilu di Kabupaten Sleman pada saat penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020, Bawaslu Kabupaten Sleman menyelenggarakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Pemilu 2024 dengan tema Pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 di Kabupaten Sleman pada Kamis, 19 Januari 2023.


Dalam sambutan yang diberikan saat membuka kegiatan ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, menyampaikan jika IKP di Kabupaten Sleman pada tahun ini masih tinggi, berada pada posisi 25 dari 85 daerah rawan tinggi secara nasional.


“Perlu kami sampaikan kepada Bapak dan Ibu yang hadir di sini bahwa indeks kerawanan Pemilu di Kabupaten Sleman jelang Pemilu 2024 masuk ke dalam peringkat 25 rawan tinggi secara nasional,” tuturnya.


“Masih tingginya indeks kerawanan Pemilu di Kabupaten Sleman dipicu oleh banyaknya kejadian-kejadian yang mengganggu pelaksanaan Pemilu yang damai dan berintegritas pada Pemilu di tahun 2019, termasuk di dalamnya adalah masih adanya penyebaran informasi hoaks dan SARA,” lanjutnya.


“Sehubungan dengan itu, hal-hal yang kami sebutkan tadi, harapannya ke depan tidak lagi terjadi pada tahapan Pemilu 2024 yang tentunya tidak lepas juga dari dukungan masyarakat dan Bapak Ibu yang hadir di acara pada hari ini,” pungkasnya.


Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, menjelaskan bahwa tingginya IKP 2024 di Kabupaten Sleman disumbang oleh sejumlah kelemahan yang masih dijumpai pada dimensi penyelenggaraan pemilu dan kontestasi pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 lalu.


“Seperti yang telah kita ketahui, pada Pemilu 2019, banyak terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di Kabupaten Sleman, terutama di Kecamatan Depok, Kalasan, dan Kecamatan Cangkringan,” tuturnya.


“Selain itu, banyak juga terjadi surat suara beda dapil yang tertukar, kurangnya surat suara, pemilih A-5 yang tidak dapat memilih, dan adanya pemilih yang bisa nyoblos hanya dengan bermodalkan KTP saja tanpa terdaftar di DPT setempat,” sambungnya.


Lebih lanjut, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat ini juga menyinggung tentang adanya penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan yang melakukan tindak pidana dengan merubah hasil perhitungan suara.


Dengan semua kerawanan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu ini, Arjuna berharap kemampuan dan integritas penyelenggara pemilu, terutama di tingkat ad hoc, dapat semakin ditingkatkan dan peran serta masyarakat untuk turut mengawasai jalannya tahapan Pemilu 2024 juga sangat diperlukan guna menghasilkan Pemilu 2024 yang benar-benar luber dan jurdil.


Sosialisasi yang berlangsung di Room Garden Eastparc Hotel Yogyakarta ini dihadiri oleh Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman, para pengurus partai politik yang ada di Kabupaten Sleman, organisasi kemasyarakatan serta perwakilan stakeholder Kabupaten Sleman yang diwakili oleh Dinas Kesbangpol, Bagian Tata Pemerintahan, Kejaksaaan Negeri, Kodim, dan Polresta Sleman.(*)