Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sleman Awasi Tes Kesehatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Pengawasan tes kesehatan

Pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan pengawasan tes kesehatan bapaslon bupati dan wakil bupati Sleman tahun 2024 di RSUD Sleman.

BAWASLUSLEMAN-Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Fadhly Kharisma Rahman dan Raden Yuwan Sikra, beserta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan pengawasan proses tes kesehatan bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Sleman pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Harda Kiswaya-Danang Maharsya dan Kustini Sri Purnomo-Sukamto, pada Jum’at dan Sabtu, 30-31 Agustus 2024.

BAWASLUSLEMAN-Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Fadhly Kharisma Rahman dan Raden Yuwan Sikra, beserta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan pengawasan proses tes kesehatan bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Sleman pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Harda Kiswaya-Danang Maharsya dan Kustini Sri Purnomo-Sukamto, pada Jum’at dan Sabtu, 30-31 Agustus 2024.

Bertempat di RSUD Sleman, Jl.Bhayangkara No.48, Temulawak, Triharjo, Sleman, pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksaan tes kesehatan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Sleman berjalan sesuai dengan prosedur, taat asas, dan terdapat kesetaraan perlakukan tehadap kedua bapaslon.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Fadhly Kharisma Rahman, menyampaikan bahwa tes kesehatan dilakukan selama dua hari karena terdapat cukup banyak komponen kesehatan yang harus diperiksa dan dipastikan kondisinya.

“Sesuai dengan amanat Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024, terkait dengan pengawasan tahapan pencalonan, maka tes kesehatan bapaslon adalah salah satu sub tahapan yang juga wajib kami awasi,” tuturnya.

“Sehubungan dengan itu, kami dari jajaran pengawas Pemilu Kabupaten Sleman berkomitmen untuk melakukan pengawasan tes kesehatan kedua bapaslon secara melekat,” sambungnya.

Lebih lanjut, pria alumni Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga ini menjelaskan jika pada hari pertama kedua bapaslon menjalani tes kesehatan dengan komponen pemeriksaaan vital sign dan sampling darah, wawancara dengan BNN, cek urin, psikometri, psikotes, spirometri, pemeriksaan THT, pemeriksaan mata, thoraks foto, panoramik/OPG, audiometri, dan MRI kepala tanpa kontras.

Sedangkan pada hari kedua, kedua bapaslon menjalani tes kesehatan USG abdomen, wawancara psikologi dan jiwa, pemeriksaan oleh dokter spesialis bedah, pemeriksaan oleh dokter spesialis ortopedi, pemeriksaan oleh dokter spesialis urologi, pemeriksaan oleh dokter spesialis gigi dan mulut, pemeriksaan oleh dokter spesialis konservasi gigi, uji fungsi integrasi sensor motor, uji fungsi pola jalan, pemeriksaan fungsi luhur, EKG, treadmill, ekokardiografi, dan pemeriksaan oleh dokter spesialis penyakit dalam, pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Raden Yuwan Sikra, menuturkan jika tahapan pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Ia menjelaskan bahwa tes kesehatan bagi calon kepala daerah dilaksanakan untuk menilai status kesehatan para kandidat dan mengindentifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara jasmani maupun rohani yang nantinya dapat mengganggu kapabilitasnya dalam menjalan tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah.(*)