Lindungi Hak Pilih Masyarakat, Bawaslu Sleman Sampaikan Imbauan pada Pleno PDPB Triwulan 4
|
BAWASLUSLEMAN-Dalam upaya memastikan validitas dan akurasi data pemilih pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan 4 tahun 2025, pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan 4 Tahun 2025 Tingkat Kabupaten yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Sleman pada Senin, 8 Desember 2025
BAWASLUSLEMAN-Dalam upaya memastikan validitas dan akurasi data pemilih pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan 4 tahun 2025, pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan 4 Tahun 2025 Tingkat Kabupaten yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Sleman pada Senin, 8 Desember 2025.
Pada rapat pleno yang juga dihadiri oleh perwakilan dari KPU DIY, Kesbangpol Kabupaten Sleman, dan Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman, Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi, menetapkan rekapitulasi PDPB Triwulan 4 Tahun 2025 sebesar 870.381 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki sebesar 423.185, pemilih perempuan sebesar 447.196, jumlah pemilih baru 12.845, dan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebesar 8.384.
“Kehadiran Bawaslu Kabupaten Sleman pada rapat pleno terbuka ini tentunya untuk memastikan masyarakat di Kabupaten Sleman yang telah memenuhi syarat tidak kehilangan hak pilihnya dalam proses pemutakhiran di triwulan 4 ini,” tutur Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra.
“Selain itu, pada rapat pleno ini Bawaslu Kabupaten Sleman juga menyampaikan imbauan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Sleman terkait dengan pemutakhiran data pemilih pada triwulan 4 ini yang wajib untuk segera ditindaklanjuti,” lanjutnya.
“Pada surat imbauan saran perbaikan dengan nomor 104/PM.00.02/K.YO-04/12/2025 tertanggal 5 Desember 2025, Bawaslu Kabupaten Sleman menyampaikan data pemilih yang berasal dari hasil uji petik dengan rincian pemilih meninggal dunia sejumlah 81 orang, pemilih pindah keluar 14 orang, dan pemilih pindah masuk sejumlah 3 orang,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, mengatakan bahwa imbauan saran perbaikan ini untuk memastikan hak pilih masyarakat di Kabupaten Sleman terlindungi. Tidak ada satupun yang terlewat dalam proses coklit terbatas pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sleman per tiga bulan ini.
"Kami selaku jajaran pengawas Pemilu wajib memastikan data pemilih yang dimutakhirkan ini benar-benar valid dan akurat. Jangan sampai yang seharusnya sudah dihapus dari Sidalih karena meninggal dunia atau pindah keluar, justru masih tercantum. Atau sebaliknya, yang sudah memenuhi syarat justru belum terdata dan belum muncul jika dicek di Sidalih," tambahnya.(*)