Lompat ke isi utama

Berita

Cek Kedalaman Validitas Data, Bawaslu Sleman Uji Petik ke 12 Kapanewon

foto pengawasan

Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, beserta jajaran sekretariat sedang melakukan uji petik di Kelurahan Sidomoyo Kapanewon Godean (15/12/2025).

BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka pendalaman validitas dan akurasi data pada pengawasan coklit terbatas (coktas) pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman melaksanakan uji petik di kelurahan-kelurahan di 12 kapanewon yang tersebar di Kabupaten Sleman pada Senin-Rabu, 15-17 Desember 2025.

BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka pendalaman validitas dan akurasi data pada pengawasan coklit terbatas (coktas) pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman melaksanakan uji petik di kelurahan-kelurahan di 12 kapanewon yang tersebar di Kabupaten Sleman pada Senin-Rabu, 15-17 Desember 2025.

Dibagi ke dalam enam kelompok, pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan uji petik terhadap data pemilih meninggal dunia, data pemilih pindah masuk, data pemilih pindah keluar, dan data penduduk yang telah menikah di bawah 17 tahun. 

“Untuk uji petik yang berlangsung selama tiga hari ini, jumlah yang diuji petik oleh Bawaslu Kabupaten Sleman adalah 10 data meninggal dunia, 5 data pindah masuk, 5 data pindah keluar, dan data menikah di bawah 17 tahun jika ada,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra.

“Namun dalam uji petik PDPB di Triwulan IV ini, tentunya tidak semua data dalam satu tahun yang kami perlukan, hanya data yang dimulai per 1 Oktober kemarin,” sambungnya.

“Data yang diperoleh dari hasil uji petik ini nantinya akan disinkronkan atau di cek silang di akun Sidalih untuk mengetahui kesesuaian datanya. Jika masih ditemukan yang tidak sesuai atau belum berubah sesuai dengan kondisi aslinya, maka akan kami tuangkan ke dalam form A pengawasan dan sebagai bahan imbauan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Sleman,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, menyampaikan bahwa uji petik ini merupakan salah satu metode yang dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu untuk memastikan validitas dan akurasi dalam proses pemutakhiran data pemilih.

“Uji petik PDPB harus dilakukan untuk memastikan data pemilih akurat, valid, dan mutakhir demi kualitas Pemilu yang lebih baik, dengan cara verifikasi langsung di lapangan oleh Bawaslu, mencocokkan data KPU dengan dokumen kependudukan seperti KK dan KTP elektronik dengan dan kondisi riil di lapangan, guna mencegah potensi masalah data dan meningkatkan transparansi serta kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” tambahnya.(*)