Jaga Integritas,Bawaslu Sleman Diskusikan Keterlibatan Mantan Narapidana dalam Pemilu
|
BAWASLUSLEMAN-Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Fadhly Kharisma Rahman, beserta jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman yang membidangi hukum dan penyelesaian sengketa, menyelenggarakan diskusi internal yang membahas tentang syarat mantan narapidana dalam pencalonannya di Pemilu pada Rabu, 13 Mei 2026.
BAWASLUSLEMAN-Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Fadhly Kharisma Rahman, beserta jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman yang membidangi hukum dan penyelesaian sengketa, menyelenggarakan diskusi internal yang membahas tentang syarat mantan narapidana dalam pencalonannya di Pemilu pada Rabu, 13 Mei 2026.
Bertempat di ruang media center Bawaslu Kabupaten Sleman, pembahasan menyoroti tentang ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 serta berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengenai Batasan pencalonan mantan terpidana, termasuk syarat masa jeda 5 tahun, keterbukaan kepada publik, dan ketentuan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang.
Diskusi ini juga mencermati perkembangan pengaturan syarat pencalonan mantan terpidana melalui sejumlah putusan MK, khususnya Putusan Nomor 4/PUU-VII/2009 yang menegaskan bahwa jabatan publik yang dipilih melalui Pemilu tetap memerlukan standar integritas dan persyaratan tertentu.
Fadhly, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, menyampaikan bahwa mantan narapidana, termasuk mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan mencalonkan diri sebagai pejabat publik atau anggota legislatif. Hak politik tersebut dijamin oleh peraturan perundang-undangan, dengan catatan mereka telah memenuhi syarat masa jeda dan mempublikasikan statusnya secara transparan kepada publik.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, mantan narapidana yang diancam hukuman penjara 5 tahun atau lebih diizinkan maju sebagai caleg dengan syarat harus mengumumkan secara terbuka dan jujur kepada publik bahwa dirinya adalah mantan terpidana,” ujarnya.
“Namun demikian, Mantan narapidana korupsi wajib melewati masa jeda selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana penjara murni sebelum dapat mencalonkan diri,” tegasnya.(*)