Sisir Perubahan Data Pemilih,Bawaslu Sleman Lakukan Uji Petik di Wedomartani
|
BAWASLUSLEMAN-Dalam upaya sisir perubahan data pemilih pada Pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 , Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman uji petik di Kalurahan Wedomartani pada Kamis, 25 Juni 2026.
BAWASLUSLEMAN-Dalam upaya sisir perubahan data pemilih pada Pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 , Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman uji petik di Kalurahan Wedomartani pada Kamis, 25 Juni 2026.
Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, yang turut dalam kegiatan ini menyampaikan jika uji petik kali ini dilakukan dalam rangka untuk verifikasi data dan memastikan data seperti NIK, alamat, dan status pemilih,apakah sudah meninggal atau pindah,sehingga telah sesuai dengan fakta di lapangan.
“Uji petik bertujuan untuk mendeteksi lebih awal jika ada warga yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dan belum masuk ke dalam data pemutakhiran berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026,” ujarnya.
“Selain itu,hasil dari uji petik ini menjadi dasar bagi Bawaslu untuk memberikan rekomendasi perbaikan data kepada KPU demi mewujudkan daftar pemilih yang valid dan benar-benar mutakhir,” lanjut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat ini.
“Pada intinya, uji petik Bawaslu ini adalah untuk memastikan keakuratan dan validitas data pemilih yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu mencocokkan dokumen di atas kertas dengan kondisi nyata di lapangan secara acak. Hal ini menjamin setiap warga yang berhak memilih terdaftar dengan benar sesuai dengan regulasi,”pungkasnya.
Sementara itu, hasil uji petik dari Kalurahan Wedomartani Kapanewon Ngemplak memperlihatkan bahwa pada periode April hingga Juni 2026 terdapat 38 data penduduk pindah masuk, 33 data pindah keluar, dan 32 data penduduk meninggal dunia.
Staf Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sleman, Nafisatun Hanifah, menjelaskan bahwa data kependudukan yang diperoleh dari Kalurahan Wedomartani ini akan diolah terlebih dahulu dan akan di cek hak pilihnya.
“Hasil dari olah data itu jika ditemukan data pemilih yang belum berubah dan belum masuk ke dalam pemutakhiran sebelumnya, maka Bawaslu Kabupaten Sleman akan menyampaikan surat saran perbaikan ke KPU Kabupaten Sleman untuk menindaklanjuti perubahan data tersebut,” ungkapnya.(*)