Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sleman Cek Validitas Pemutakhiran Data Parpol di SIPOL

foto pengawasan

Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Fadhly Kharisma Rahman, cermati aplikasi SIPOL dalam rangka awasi proses verifikasi pemutakhiran data parpol (26/06/2026)

BAWASLUSLEMAN-Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Fadhly Kharisma Rahman, beserta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman yang membidangi hukum dan penyelesaian sengketa melakukan pengawasan pelaksanaan verifikasi data pemutakhiran data partai politik (parpol) semester I melalui akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sleman pada Jum’at, 26Juni 2026.

BAWASLUSLEMAN-Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Fadhly Kharisma Rahman, beserta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman yang membidangi hukum dan penyelesaian sengketa melakukan pengawasan pelaksanaan verifikasi data pemutakhiran data partai politik (parpol) semester I melalui akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sleman pada Jum’at, 26Juni 2026.

Dalam pengawasan secara langsung ini, Fadhly menyampaikan jika proses verifikasi data melalui aplikasi SIPOL berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan atau kendala yang berarti.

“Data pemutakhiran yang pada hari ini diverifikasi antara lain adalah dokumen AD/ART, dokumen kepengurusan, 30% keterwakilan perempuan, keterangan kepemilikan kantor tetap, bukti kepemilikan nomor rekening, dan bukti keanggotaan,” tutur Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini.

“Selain itu, pada pemutakhiran data parpol di semester I tahun 2026 tercatat terdapat 10 parpol yang telah melakukan pemutakhiran data, yaitu PAN, Partai Ummat, PSI, PKS, Partai Golkar,PKB,Partai Masyumi, Partai Nasdem, dan PDI Perjuangan,” lanjutnya.

“Terkait dengan pemutakhiran data parpol ini, tentunya Bawaslu Kabupaten Sleman akan terus melakukan pengawasan di setiap semesternya untuk memastikan validitas data dan proses pemutakhiran berjalan sesuai dengan regulasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Sleman, Noor Aan Muchlisoh, menerangkan bahwa dalam pemutakhiran data parpol berkelanjutan ini, terdapat ketentuan yang perlu dipatuhi.

Diantara ketentuan yang harus dipatuhi adalah parpol memastikan akun SIPOL dapat diakses untuk melakukan pemutakhiran data dan masukan perubahan serta unggah pemutakhiran data pada aplikasi SIPOL, parpol dapat berkoordinasi dengan tingkatan di atasnya, jelas Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan ini.(*)