Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Hak Pilih, Bawaslu Sleman Lakukan Uji Petik di 16 Kelurahan

foto pengawasan

Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, dan jajaran sekretariat sedang melakukan uji petik di Kelurahan Wonokerto, Kapanewon Turi (4/12/2025) 

BAWASLUSLEMAN-Dalam upaya menjaga akurasi dan validitas data pemilih yang diperbarui oleh KPU Kabupaten Sleman dalam Coktas PDPB Triwulan 4 Tahun 2025, pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan uji petik di 16 kelurahan yang ada di Kabupaten Sleman pada Kamis-Jum’at, 4-5 Desember 2025.

BAWASLUSLEMAN-Dalam upaya menjaga akurasi dan validitas data pemilih yang diperbarui oleh KPU Kabupaten Sleman dalam Coktas PDPB Triwulan 4 Tahun 2025, pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan uji petik di 16 kelurahan yang ada di Kabupaten Sleman pada Kamis-Jum’at, 4-5 Desember 2025.

Ke-16 kelurahan yang dijadikan tempat uji petik ini adalah Kelurahan Pondokrejo, Sariharjo, Margodadi, Sendangarum, Sendangrejo, Sumberharjo, Kalitirto, Purwomartani, Trihanggo, Triharjo, Lumbungrejo, Sidoluhur, Sidoagung, Girikerto, Wonokerto, dan Kelurahan Banyuraden. 

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, menyampaikan uji petik pada pengawasan Coktas PDPB di Triwulan 4 ini berfokus pada data pemilih meninggal dunia, data pemilih pindah masuk, data pemilih pindah keluar, dan data pemilih yang sudah menikah di bawah usia 17 tahun.

“Uji petik ke-16 kelurahan ini dalam rangka penyisiran data pemilih yang bisa saja terlewat dalam coktas PDPB yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sleman pada 18-19 November kemarin,” tuturnya.

“Uji petik dilakukan dengan cara mengambil data penduduk tiga bulan kebelakang secara acak dari data penduduk yang didapatkan di masing-masing kelurahan,”lanjutnya.

“Selain itu, uji petik yang dilakukan ini adalah untuk mendapatkan data sanding secara lengkap by name by address-nya sehingga bisa dipastikan akurasi dan validitasnya ketika di cek di aplikasi Sidalih. Sudah sesuai dengan kondisi aslinya atau belum, baik yang sudah meninggal dunia, pindah masuk, pindah keluar, atau yang belum berusia 17 tahun namun sudah menikah,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, menjelaskan bahwa hasil dari uji petik ini menjadi dasar dari saran dan masukan Bawaslu Kabupaten Sleman yang akan disampaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan 4 Tahun 2025 KPU Kabupaten Sleman pada Senin, 8 Desember 2025.

“Saran perbaikan yang akan kami sampaikan pada rapat pleno mendatang adalah upaya dari Bawaslu Kabupaten Sleman dalam mengawal dan melindungi hak pilih masyarakat di Kabupaten Sleman, jangan sampai ada satupun pemilih yang kehilangan hak suaranya pada Pemilu dan Pemilihan mendatang,” ungkapnya.(*)