Lompat ke isi utama

Berita

Eksaminasi Putusan Bombana Jadi Ruang Belajar Penyelesaian Sengketa

Foto Diskusi Eksaminasi Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu/Pemilihan (daring)

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sleman mempresentasikan hasil eksaminasi putusan dalam kegiatan Diskusi Eksaminasi Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu/Pemilihan yang diselenggarakan secara daring bersama Bawaslu DIY, Rabu (14/10/2026). (Foto: Dok. Humas Bawaslu Sleman)

SLEMAN – Bawaslu Kabupaten Sleman memaparkan hasil eksaminasi Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Kabupaten Bombana Tahun 2024 dalam diskusi yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini diikuti Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY, Kepala Bagian P3SPH Bawaslu DIY beserta staf, serta Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY bersama kasubbag P3SPH dan staf.

Dalam pemaparannya, Bawaslu Kabupaten Sleman membedah Putusan Nomor 002/PS.REG/74.7406/VII/2024 yang melibatkan bakal pasangan calon perseorangan Abady Makmur dan Ridwan sebagai pemohon serta KPU Kabupaten Bombana sebagai termohon. Perkara tersebut berkaitan dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bombana.

Ada beberapa persoalan yang menjadi perhatian dalam eksaminasi ini, di antaranya 116 dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), perbedaan data sebanyak 125 dokumen antara Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan berita acara hasil verifikasi, serta dugaan tidak adanya pemberitahuan rekapitulasi hasil verifikasi kepada pemohon.

Dalam pemeriksaan perkara, persoalan pembuktian menjadi salah satu hal penting. Pemohon perlu menunjukkan bukti yang jelas untuk mendukung dalil yang disampaikan. Dalam perkara ini, majelis menilai dalil-dalil pemohon tidak berhasil dibuktikan selama proses musyawarah terbuka. Majelis juga menilai KPU Kabupaten Bombana telah menjalankan verifikasi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Putusan tersebut menolak eksepsi termohon dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Hasil eksaminasi ini kemudian menjadi bahan diskusi untuk melihat lebih jauh ketepatan penerapan aturan, penilaian alat bukti, dan penyusunan pertimbangan hukum dalam penyelesaian sengketa pemilihan.

Diskusi juga menyoroti penggunaan Silon dalam proses verifikasi administrasi. Sistem ini berkaitan dengan pemeriksaan identitas dan data dukungan, termasuk pendeteksian data ganda maupun NIK yang bermasalah. Dalam konteks pengawasan, muncul pembahasan mengenai sejauh mana Bawaslu dapat mengawasi proses verifikasi yang dilakukan KPU, terutama ketika terdapat keterbatasan akses terhadap sistem.

Selain aspek pembuktian dan penggunaan Silon, peserta membahas pemenuhan syarat formil dan materiil permohonan, kedudukan hukum para pihak, kewenangan Bawaslu, serta tenggang waktu penyelesaian sengketa. Pembahasan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan.

Dalam diskusi, peserta juga bertukar pandangan mengenai pentingnya memeriksa setiap dalil secara cermat, memastikan kesesuaian alat bukti dengan persoalan yang disengketakan, serta menyusun pertimbangan hukum secara runtut. Hal ini diperlukan agar setiap persoalan yang diajukan para pihak dapat dijawab berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan yang berlaku.

Melalui eksaminasi ini, pengalaman penanganan sengketa di Kabupaten Bombana menjadi bahan pembelajaran bersama bagi jajaran Bawaslu se-DIY. Diskusi diharapkan dapat memperkuat pemahaman dalam menangani sengketa proses pemilihan, khususnya yang berkaitan dengan pencalonan perseorangan, verifikasi administrasi, dan pembuktian berbasis data elektronik.(nfs)

Tag
examinasi putusan