Lompat ke isi utama

Berita

Dinamika Bongkar Pasang Dapil di Pemilu 2024

Dinamika Bongkar Pasang Dapil di Pemilu 2024


SLEMAN-Rencana perubahan sistem penataan daerah pemilihan (dapil) pada penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Sleman mendapatkan banyak tanggapan dari anggota partai politik dan masyarakat.


Tanggapan ini disampaikan dalam kegiatan Rapat Evaluasi Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan di Kabupaten Sleman pada Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman pada Selasa hingga Rabu, 17-18 Januari 2023, di Indoluxe Hotel Yogyakarta.


Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sleman, Sugiyatna, menyampaikan jika otak-atik dapil ini cukup membuat resah partai politik, khususnya para bakal calon anggota legislatif yang akan mengajukan diri pada Pemilu Serentak di tahun 2024.


“Terus terang, kami sebagai anggota dan yang mewakili dari partai politik di sini merasa cukup cemas dengan rencana perubahan dapil ini,” tuturnya.


“Jika memang sistem penataan dapil berubah dari Pemilu sebelumnya di tahun 2019, tentunya akan mengganggu dan memberatkan formasi yang telah kami susun, apalagi rencana ini muncul setelah tahapan Pemilu 2014 ditetapkan dan berjalan,” lanjutnya.


“Kalaupun KPU menginginkan adanya perubahan dalam penataan dapil di Kabupaten Sleman, kami bisa mengatakan baru akan siap menghadapi perubahan ini di Pemilu tahun 2029,” pungkasnya.


Merespon hal tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Sleman, Nur Aan Muchlisoh, menyampaikan kepada para peserta rapat evaluasi ini jika rencana perubahan penataan dapil di Kabupaten Sleman masih dalam tahap pembahasan oleh KPU RI.


“Bapak dan ibu, terkait dengan rencana perubahan penataan dapil di Kabupaten Sleman masih sedang dibahas oleh KPU RI dan baru akan diumumkan pada 9 Februari nanti, artinya bisa saja berubah atau bisa saja tetap seperti di Pemilu 2019,” jelasnya.


Aan, panggilan akrabnya, juga menjelaskan jika untuk Kabupaten Sleman, ada tiga rancangan sistem penataan dapil yang diajukan ke KPU RI. Yang pertama adalah sistem penataan 6 dapil seperti pada Pemilu 2019 lalu, yang kedua adalah sistem penataan 8 dapil, dan yang ketiga adalah sistem penataan 9 dapil.


Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Vici Herawati berharap apapun hasilnya nanti dari KPU RI, semoga perubahan penataan dapil ini tetap memperhatikan prinsip-prinsip penataan dapil dan juga keterwakilan masyarakat dari sisi geografis, demografis, dan sosial budaya.


Rapat yang berlangsung selama dua hari ini, selain menghadirkan Nur Aan Muchlisoh sebagai narasumber dari KPU Kabupaten Sleman, juga menghadirkan narasumber dari pihak akademisi Universitas Gadjah Mada, Dr.Rer.Pol.Mada Sukmajati,M.PP., dan Hakimul Ikhwan, S.Sos.,MA.,Ph.D., serta narasumber dari Bawaslu DIY, Agung Nugroho.(*)