Lompat ke isi utama

Berita

Di MAN 5 Sleman, Bawaslu Dorong Generasi Muda Berani Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Foto Sosialisasi tata cara penanganan dan pelaporan dugaan pelanggaran pemilu di MAN 5 Sleman

Kasubbag P3SPH Bawaslu Kabupaten Sleman, Intan Fransiska Riyan Sahara, S.H., berinteraksi dengan siswa dalam kegiatan edukasi kepemiluan di MAN 5 Sleman, Rabu (28/10/2026). (Foto: Dok. Humas Bawaslu Sleman)

SLEMAN – Bawaslu Kabupaten Sleman terus memperkuat edukasi kepemiluan kepada generasi muda. Kali ini, Bawaslu Sleman mengajak siswa kelas XI G MAN 5 Sleman untuk memahami tata cara penanganan dan pelaporan dugaan pelanggaran pemilu melalui pemutaran video edukasi, Rabu (28/10/2026).

Kolaborasi dengan MAN 5 Sleman ini akan terus dijalin untuk memastikan keterlibatan serta partisipasi aktif generasi muda dalam melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran Pemilu, dalam kegiatan ini Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Antonius Hery Purwito, S.Pt. hadir bersama jajaran subbagian P3SPH Bawaslu Kabupaten Sleman.

Edukasi sejak dini diharapkan dapat membentuk generasi muda yang tidak hanya memahami hak dan kewajibannya sebagai pemilih, tetapi juga berani mengambil bagian dalam pengawasan pemilu menuju Pemilu 2029 yang lebih berintegritas proses dan hasilnya.

Kegiatan ini diawali dengan pre-test untuk mengukur pemahaman awal mengenai penanganan pelanggaran pemilu melalui instrument yang telah disiapkan. Selanjutnya, para siswa menyimak video edukasi penjelasan mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran pemilu, bahwa laporan dapat disampaikan secara langsung ke kantor Bawaslu terdekat maupun melalui situs website dengan surel https://sigaplapor.bawaslu.go.id.

Dalam penjelesan video tersebut, juga diuraikan pihak-pihak yang dapat menyampaikan laporan, persyaratan administrasi, kelengkapan laporan antara lain berupa fotokopi KTP atau surat keterangan kependudukan dan bukti dugaan pelanggaran serta tahapan penanganan laporan oleh Bawaslu.
Laporan dituangkan ke dalam Formulir Model B.1, dan pelapor mendapatkan bukti penyampaian laporan berupa Formulir Model B.3. Setelah laporan diterima, tahapan selanjutnya adalah kajian awal yang disusun paling lama dua hari sejak laporan disampaikan,” jelas Intan Fransiska yang merupakan Kasubbag P3SPH Bawaslu Kabupaten Sleman.

“Terima kasih atas partisipasi adik-adik semua yang sudah berkenan mengerjakan soal dan belajar bersama. Video edukasi ini juga dapat diakses melalui media sosial Instagram dan YouTube Bawaslu Kabupaten Sleman. Jangan lupa mengikuti akun kami agar tidak ketinggalan informasi kepemiluan,” ujarnya.

Setelah pemutaran video selesai, para siswa kembali mengerjakan soal post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman mereka. Hasil rekapitulasi menunjukkan bahwa 19 (Sembilan belas)  siswa yang mengerjakan soal mengalami peningkatan nilai, hal ini mengindikasikan bahwa materi edukasi yang disampaikan selaras dengan maksud dan tujuannya, yaitu peningkatan pemahaman atas tata cara pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Sleman berharap para siswa, khususnya yang telah memiliki hak pilih, dapat berperan aktif dalam mengawal demokrasi. Keberanian melaporkan dugaan pelanggaran, seperti perusakan alat peraga kampanye (APK) maupun praktik politik uang (money politics), menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemilu yang jujur dan berintegritas. (mdh/hend/ant)

Tag
Pengawasan Partisipatif