Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sleman Matangkan Persiapan Pembentukan Pokja PPKS

Foto Studi Banding ke Balai Perlindungan Perempuan dan Anak (BPPA) DIY dan P2TPAKK Rekso Dyah Utami

Bawaslu Kabupaten Sleman bersama Bawaslu DIY dan perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY mengikuti studi banding ke BPPA DIY dan P2TPAKK Rekso Dyah Utami,  Senin (26/10/2026). (Foto: Dok.Humas Bawaslu Sleman)

Yogyakarta — Bawaslu Kabupaten Sleman mematangkan persiapan pembentukan Kelompok Kerja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Pokja PPKS) melalui studi banding ke Balai Perlindungan Perempuan dan Anak (BPPA) DIY dan Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (P2TPAKK) Rekso Dyah Utami,  Senin (26/10/2026). Kegiatan ini menjadi ruang untuk memperdalam pemahaman mengenai pencegahan, penerimaan pengaduan, serta mekanisme penanganan dan rujukan kasus kekerasan seksual di lingkungan kerja.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Kabupaten Sleman, Fadhly Kharisma Rahman, S.H., menekankan pentingnya kesiapan mekanisme pengaduan agar pembentukan Pokja PPKS tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu memberikan respons yang tepat terhadap kebutuhan korban.

“Bagi Bawaslu Sleman, pembentukan posko pengaduan perlu diikuti dengan pemahaman yang memadai mengenai cara menerima aduan, menjaga kerahasiaan pelapor, dan menentukan langkah rujukan yang tepat. Petugas juga perlu memahami batas kewenangannya agar dapat memberikan respons yang sesuai dengan kebutuhan korban tanpa menambah beban yang dialami korban,” ujar Fadhly di sela-sela studi banding ke BPPA DIY dan P2TPAKK Rekso Dyah Utami bersama Bawaslu DIY dan perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY.

Dalam diskusi tersebut, Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum (P3SPH) Bawaslu Kabupaten Sleman, Intan Fransiska Riyan Sahara, S.H., mengangkat persoalan dukungan terhadap rekan kerja yang mengalami kekerasan seksual, tetapi belum berani mencari perlindungan. Persoalan ini menyoroti pentingnya memahami kondisi korban, merespons kebutuhannya, serta mengutamakan perlindungan tanpa memaksakan langkah yang belum siap diambil korban.

Menanggapi hal tersebut, Tantis dari Rekso Dyah Utami menjelaskan bahwa tidak semua korban memiliki keberanian untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya. Lingkungan sekitar perlu membangun kepedulian, memahami kondisi korban, dan memberikan dukungan agar korban merasa lebih kuat serta dapat mempertimbangkan langkah pelaporan ketika siap.

Selain dukungan terhadap korban, diskusi juga membahas kesiapan teknis pembentukan Pokja dan posko pengaduan. Perwakilan Balai PPA DIY dan Rekso Dyah Utami memberikan masukan mengenai pentingnya regulasi internal yang mengatur mekanisme kerja, pemetaan risiko interaksi secara langsung maupun daring, serta pelatihan bagi petugas penerima aduan. Pelatihan tersebut diperlukan agar petugas mampu merespons laporan secara tepat, termasuk dalam memberikan dukungan psikologis awal atau Psychological First Aid (PFA).

Kejelasan ruang lingkup tugas juga menjadi perhatian, terutama dalam menentukan apakah posko berfokus pada penerimaan pengaduan dan rujukan atau turut memberikan pendampingan lebih lanjut sesuai kapasitas. Mekanisme rujukan perlu disusun secara jelas agar korban dapat terhubung dengan layanan yang sesuai dan tidak mengalami penanganan yang keliru.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY, Sutrisnowati, turut menekankan perlunya pemahaman teknis sebelum Pokja dan posko pengaduan dibentuk. Hal tersebut mencakup alur Standar Operasional Prosedur (SOP), mekanisme jejaring rujukan, serta perlindungan kerahasiaan pelapor.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Sleman diharapkan dapat mempersiapkan pembentukan Pokja PPKS secara lebih terarah dengan memperhatikan kesiapan petugas, kejelasan mekanisme pengaduan, dan kebutuhan perlindungan korban. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen membangun lingkungan kerja yang aman dan responsif terhadap kekerasan seksual. (int,nfs)