Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sleman Sampaikan Lima Catatan Strategis RUU Pemilu

Foto Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Isu-Isu Strategis Menuju Pemilu yang Berintegritas, Jujur, dan Adil”, Senin (26/10/2026), di Hotel GAIA Cosmo, Yogyakarta

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, S.Sos., M.H., menyampaikan lima catatan strategis terkait pembaruan regulasi pemilu dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Isu-Isu Strategis Menuju Pemilu yang Berintegritas, Jujur, dan Adil” di Hotel GAIA Cosmo, Yogyakarta, Senin (26/10/2026). (Foto: Dok. Humas Bawaslu Sleman)

YOGYAKARTA — Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, S.Sos., M.H., menyampaikan lima catatan strategis terkait pembaruan regulasi pemilu dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Isu-Isu Strategis Menuju Pemilu yang Berintegritas, Jujur, dan Adil”, Senin (26/10/2026), di Hotel GAIA Cosmo, Yogyakarta. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Program Studi Magister Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bersama Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) DIY. 

“Catatan pertama terkait kewenangan pemutakhiran data pemilih. Tugas dan kewenangan ini sebaiknya tetap diberikan kepada KPU, bukan dikembalikan kepada pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Arjuna.

Bila proses penyusunan daftar pemilih ke depan diserahkan kembali ke Kemendagri, maka problematika pemutakhiran data pemilih akan terus berulang, “Berikan kewenangan kepada KPU untuk menindaklanjuti data-data pemilih dengan kriteria khusus melalui mekanisme tertentu,”tuturnya.

Catatan kedua, terkait penghapusan pembedaan masa tahapan dan non-tahapan pemilu. Dihapuskannya pembedaan masa tahapan dan non tahapan ini tentu akan semakin memberikan keleluasaan kepada peyelenggara pemilu agar dapat mempersiapkan pemilu berikutnya secara lebih maksimal melalui program-program yang akan dilaksanakan secara kontinyu.

Catatan selanjutnya, terkait penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT). Apabila hendak meminimalkan potensi suara terbuang atau suara hasil pemilu yang tidak terwakili di parlemen, maka sebaiknya PT dihapuskan.

“Untuk meminimalkan suara terbuang atau tidak terwakili dalam pemilu, sebaiknya parliamentary threshold perolehan kursi DPR dihapus,” tandasnya.

Terkait gagasan sistem pemilu yang mengkombinasikan sistem daftar calon terbuka (open list) dan daftar calon tertutup (closed list) seperti yang digagas Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UMY Prof. Dr. Phil., Ridho Alhamdi, dkk., Arjuna berpandangan mekanisme penentuan calon terpilihnya perlu dikaji kembali. Mengingat, pada Pemilu 2024 terdapat fenomena perolehan suara hasil pemilu yang terkonsentrasi hanya pada seorang caleg dan mampu mengalahkan perolehan suara partai berkali-kali lipat. Sementara, perolehan suara caleg lainnya sebagian besar di bawah perolehan suara partai.

“Bila penentuan caleg terpilihnya melalui daftar caleg terbuka hanya didasarkan pada siapa yang bisa memperoleh suara di atas perolehan suara partai dalam satu dapil, sementara bagi yang tidak bisa mengalahkan perolehan suara partai akan ditetapkan melalui daftar tertutup, maka hal itu membuka kemungkinan banyaknya perolehan kursi kedua, bahkan ketiga dalam satu dapil akan diduduki oleh caleg berdasarkan nomor urut atau daftar tertutup,” jelasnya.     

Catatan keempat, sambung Arjuna, terkait penguatan kewenangan Bawaslu. Dia setuju bila kewenangan Bawaslu diperkuat, kedepan agar dapat melakukan pengawasan secara lebih optimal. Termasuk, dalam memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar aturan main pemilu.

“Catatan terakhir, perlunya mempermudah syarat pendaftaran bagi pemantau pemilu, termasuk ketentuan yang memudahkan pendaftaran bagi pemantau pemilu perseorangan sehingga ke depan akan banyak bermunculan pemantau-pemantau pemilu yang konsern pada penyelenggaraan pemilu yang luber dan jurdil,” ujarnya. (ars/ant)