Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Klaster Pilkada, Bawaslu Sleman Deklarasikan Pokja Covid - 19

Cegah Klaster Pilkada, Bawaslu Sleman Deklarasikan Pokja Covid - 19

Pada hari Kamis (15/10/2020), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman mendeklarasikan Kelompok Kerja (Pokja) Covid - 19.

Bertempat di Aula Lantai 2 Gedung Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Pokja Covid - 19 dideklarasikan di sela - sela acara Rapat Koordinasi Daerah Tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Pemda Sleman dan Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman.

Dalam keterangannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, mengatakan bahwa pembentukan dan deklarasi Pokja Covid - 19 ini merupakan tindaklanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri.

"Menindaklanjuti hasil RDP tersebut, maka Bawaslu Sleman telah membentuk Pokja Covid - 19", jelas Karim di depan para stake holder yang mengikuti rakor ini.

Lebih lanjut Karim mengatakan bahwa susunan dari Pokja ini terdiri dari Pembina, Koordinator, dan Anggota.

Pembina merupakan pimpinan dari instansi yang tergabung ke dalam Pokja ini, yaitu Bupati Sleman, Kapolres Sleman, Kajari Sleman dan Dandim 0732 Sleman.

Sementara koordinator pencegahan diisi oleh Bawaslu, KPU, Satgas Covid - 19, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kodim 0732 Sleman.

"Pembentukan Pokja Covid - 19 ini merupakan komitmen dari Bawaslu untuk mencegah penularan Covid - 19 dalam setiap tahapan Pilkada yang saat ini masih ada tiga tahapan lagi yang sedang dan akan berlangsung", pungkas Karim.

Sementara itu, Hery Sutopo, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman, mengatakan menyambut dengan sangat baik terkait adanya Pokja Covid - 19 yang diinisiasi oleh Bawaslu Kabupaten Sleman ini

"Dengan adanya Pokja Covid - 19 yang telah terbentuk dan hari ini dideklarasikan, maka akan memudahkan koordinasi Bawaslu dan stake holder terkait jika terjadi pelanggaraan protokol kesehatan Covid - 19 dalam tahapan Pilkada", ujarnya.