Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sleman Kawal Akurasi Data Pemilih Menuju Pemilu 2029

Foto Rapat Kerja Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait pemutakhiran data pemilih pemilu di Ruang Rapat DPRD DIY

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), Raden Yuwan Sikra, S.H., menghadiri Rapat Kerja Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait pemutakhiran data pemilih pemilu di Ruang Rapat DPRD DIY, Rabu (21/10/2026). (Foto: Dok. Humas Bawaslu Sleman)

Yogyakarta – Akurasi data pemilih menjadi salah satu perhatian dalam pengawasan pemilu. Bawaslu Sleman melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), Raden Yuwan Sikra, S.H., menghadiri Rapat Kerja Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait pemutakhiran data pemilih pemilu di Ruang Rapat DPRD DIY, Rabu (21/10/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, S.T., M.Si., tersebut membahas berbagai persoalan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), termasuk validitas data, mekanisme pengawasan, serta koordinasi antara penyelenggara pemilu dan instansi kependudukan. Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya menyiapkan data pemilih yang lebih akurat menjelang Pemilu 2029.

Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, S.Th.I., M.Hum., menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan salah satu program strategis nasional yang tetap dilaksanakan setelah tahapan pemilu dan pemilihan kepala daerah selesai. KPU kabupaten/kota melaksanakan rapat pleno terbuka setiap tiga bulan, sedangkan pleno tingkat provinsi dan nasional dilaksanakan setiap enam bulan.

Dalam proses tersebut, KPU menggunakan beberapa sumber data, meliputi daftar pemilih pemilu atau pemilihan terakhir, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Ditjen Dukcapil, data terkait perubahan status TNI/Polri, masukan dari berbagai pihak, serta laporan masyarakat. KPU juga melakukan pencocokan dan penelitian terbatas terhadap data yang memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Berdasarkan pemaparan KPU DIY, jumlah pemilih pada semester I 2026 mencapai 2.954.164 orang. Pada rekapitulasi triwulan III 2026, terdapat 29.387 pemilih baru, 21.274 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta 22.016 data yang mengalami perbaikan. Hasilnya, jumlah pemilih bertambah 8.113 orang sehingga mencapai sekitar 2,96 juta pemilih.

Ketua Bawaslu DIY, Drs. Mohammad Najib, M.Si., menegaskan bahwa pengawasan PDPB berfokus pada dua aspek, yakni memastikan prosedur kerja KPU sesuai ketentuan dan memastikan data pemilih yang dihasilkan valid. Apabila ditemukan prosedur yang tidak sesuai atau data yang tidak valid, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan kepada KPU.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan saat ini masih dilakukan secara sampling karena keterbatasan fasilitas dan kebijakan efisiensi anggaran. Meski demikian, Bawaslu tetap mendorong tindak lanjut atas hasil pengawasan agar persoalan data dapat diperbaiki sejak dini.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, turut menyoroti pentingnya koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan instansi yang menangani administrasi kependudukan. Menurutnya, temuan faktual di lapangan tidak selalu langsung tercermin dalam data administrasi. Karena itu, diperlukan ruang koordinasi untuk membahas data secara agregat, seperti jumlah penerbitan akta kematian, perekaman KTP-el, perpindahan penduduk, serta perubahan status TNI/Polri, dengan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi.

Keterbukaan informasi juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Eko mendorong agar proses pemutakhiran data pemilih dapat dipahami lebih luas oleh masyarakat dan pemangku kepentingan. Menanggapi hal itu, Ahmad Shidqi menjelaskan bahwa hasil pleno PDPB dipublikasikan melalui situs web dan media sosial KPU, sedangkan masyarakat dapat memeriksa status pendaftaran masing-masing melalui layanan Sidalih.

Rapat kerja tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain mendorong KPU melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara jujur, adil, profesional, transparan, dan akuntabel; memperkuat dukungan instansi kependudukan sesuai ketentuan; serta meningkatkan pengawasan partisipatif oleh masyarakat.

Bagi Bawaslu, pengawasan data pemilih tidak hanya berkaitan dengan jumlah pemilih yang tercatat, tetapi juga memastikan prosedur berjalan sesuai aturan dan setiap warga yang memenuhi syarat memperoleh kesempatan menggunakan hak pilihnya. Persiapan sejak dini diharapkan dapat meminimalkan persoalan data ketika tahapan Pemilu 2029 berlangsung. (nfs)

Tag
Pemutakhiran Data Pemillih