Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sleman Buka Posko Aduan Dukungan DPD

Bawaslu Sleman Buka Posko Aduan Dukungan DPD

SLEMAN-Memasuki tahapan pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman membuka Posko Aduan Dukungan DPD yang dimulai pada hari ini, Rabu, 04 Januari 2023.


Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Mujibur Rahman menjelaskan, jika pembukaan posko aduan ini sebagai salah satu langkah pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman dalam mengantisipasi adanya dukungan palsu.


“Per hari ini (04/01/2023), Bawaslu Kabupaten Sleman telah membuka posko aduan terkait dukungan bakal calon anggota DPD di wilayah DIY,” tuturnya.


“Pembukaan posko aduan ini untuk memudahkan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Sleman, untuk melapor jika merasa identitas pribadinya disalahgunakan dalam penjaringan dukungan bakal calon anggota DPD. Dalam menyampaikan aduan, masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman, melalui media sosial Bawaslu Kabupaten Sleman, atau melalui WA Center Bawaslu Kabupaten Sleman di nomor 08112632284,” lanjutnya.


Terkait penjaringan dukungan bakal calon DPD sendiri, jelas Mujibur Rahman, juga ada sanksi pidananya. "Sebagaimana tercantum dalam Pasal 519 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang, dengan memaksa, dengan menjanjikan, atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.36 juta,” pungkasnya.


Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, menyampaikan telah melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Sleman terkait dimulainya tahapan pendaftaran dan penjaringan dukungan bakal calon anggota DPD ini.


“Hasil koordinasi dengan KPU Sleman kemarin (03/01/2023), terkonfirmasi jika terdapat 9 (sembilan) orang bakal calon anggota DPD yang mendaftarkan diri di KPU DIY dengan jumlah pendukung 10.929 orang,” tuturnya.


“Sehubungan dengan itu, KPU Sleman akan melakukan proses verifikasi administrasi selama 7 (tujuh) hari yang dimulai pada 3 Januari sampai dengan 9 Januari 2023,” sambungnya.


“Verifikasi administrasi dilakukan dengan mencocokkan data yang tercantum di KTP pendukung dengan data pendukung yang telah diunggah ke SILON,” tutupnya. (*