Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sleman Ajak Pelajar SMA Bumi Cendekia Diskusi Pemilu

Bawaslu Sleman Ajak Pelajar  SMA Bumi Cendekia Diskusi Pemilu


SLEMAN-Disela-sela rekrutmen Panwaslu Kecamatan/Kapanewon se-Kabupaten Sleman pada Pemilu Serentak 2024, jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman menerima kunjungan siswa-siswi dari SMA Bumi Cendekia, Senin,24 Oktober 2022.

“Kami ucapkan selamat datang di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman dan terima kasih karena telah memilih lembaga kami dalam kunjungan pembelajaran ini,” tutur Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, saat memberikan sambutannya.

“Perlu diketahui oleh adik-adik dan bapak/ibu guru SMA Bumi Cendekia, kami telah menempati kantor ini sejak masih bernama Panwaslu Kabupaten Sleman di tahun 2017, dan kemudian pada tahun 2018, lembaga kami menjadi badan tetap yang kemudian berganti nama menjadi Bawaslu Kabupaten Sleman dan mempunyai 5 orang pimpinan,” tutur pria lulusan UIN Sunan Kalijaga ini.

Karim melanjutkan, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu memiliki sejarah yang cukup panjang. Berawal pada masa Orde Baru di tahun 1980-an, terdapat instansi yang bertugas untuk mengawasi jalannya Pemilu dengan nama Panwaslak. Panwaslak lahir karena adanya potensi kecurangan pemilu yang terjadi saat itu.


Hingga akhirnya pada masa Orde Reformasi, didirikan lembaga baru yang diharapkan mampu mengatasi pelanggaran pemilu dan lebih independen serta lebih berintegritas dengan nama Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Sementara itu, salah satu siswa kelas X SMA Bumi Cendekia, Farrel Indira Pradipta, mengajukan pertanyaan terkait kewenangan Bawaslu Kabupaten Sleman dalam menindak pelanggaran yang terjadi, baik yang berhubungan dengan pelanggaran Pemilu maupun pelanggaran lain di luar Pemilu.

Menjawab pertanyaan ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, mengatakan jika Bawaslu memang diberi dan memiliki kewenangan untuk menangani dan menindak pelanggaran yang terjadi, namun hanya dapat melakukannya saat tahapan Pemilu berlangsung.

“Adik-adik, terkait dengan penanganan pelanggaran, seperti pemasangan APK yang salah tempat ataupun kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan, maka Bawaslu dapat melakukan tindakan dengan melakukan pencegahan melalui himbauan lisan dan himbauan tertulis”, jelasnya.


“Jika terdapat dugaan pelanggaran pidana Pemilu, katakan seperti politik uang dan sejenisnya, maka Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu untuk melakukan pembahasan dan kajian,” kata Koordinator Divisi Pencegahan,Partisipasi Masyarakat,dan Hubungan Masyarakat ini.


Sehubungan dengan pelanggaran lain yang dilakukan oleh peserta Pemilu saat berlangsungnya tahapan, seperti misalnya pelanggaran lalu lintas saat kampanye, Arjuna menyampaikan jika Bawaslu akan melimpahkannya ke instansi terkait dengan jeratan pasal di luar Undang-Undang Pemilu.


Pada akhir diskusi, Ketua Rombongan SMA Bumi Cendekia yang juga merupakan guru PKN di sekolah tersebut, Ayu Nuraini Fauzah, mengatakan jika kunjungan ini merupakan sistem pembelajaran merdeka di bidang Pancasila dan demokrasi. Ia juga berharap bahwa kedepannya program ini masih dapat dilanjutkan agar para siswanya semakin paham dengan seluk-beluk penyelenggaraan pesta demokrasi di negara ini dan suatu saat dapat turut berpartisipasi baik sebagai pemilih maupun sebagai penyelenggara.(*)