Banser Sleman, Garda Partisipatif dalam Mengawal Pemilu
|
SLEMAN – Organisasi kepemudaan memiliki peran penting dalam memperluas pengawasan pemilu partisipatif. Melalui jaringan kader dan kegiatan kemasyarakatan, Banser dapat turut membangun kesadaran masyarakat untuk mengawal proses demokrasi dan mencegah potensi pelanggaran pemilu.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, saat memberikan materi Pendidikan Pengawas Pemilu Partisipatif dalam rangkaian Upgrading Tim Instruktur dan Pelatih Banser Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Sleman, Sabtu (17/10/2026). Kegiatan berlangsung di Pondok Pesantren Darussalam Somokaton, Margokaton, Seyegan, Kabupaten Sleman, dan diikuti 30 peserta dari unsur Ansor dan Banser se-Kabupaten Sleman.
Mengangkat tema “Kawal Pemilu, Menakar Nyali Organisasi Kepemudaan di Ruang Pengawasan Partisipatif”, Yuwan menjelaskan bahwa pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ia memaparkan tugas Bawaslu dalam mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu serta melakukan pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran. Upaya tersebut perlu didukung dengan pendidikan politik dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk menjaga pemilu yang jujur dan adil.
“Organisasi kepemudaan memiliki peran strategis dalam memperluas pengawasan partisipatif. Melalui jaringan kader dan kegiatan kemasyarakatan, Ansor dan Banser dapat ikut membangun kesadaran masyarakat untuk menolak politik uang, menangkal hoaks, serta menyampaikan informasi dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang berlaku,” jelas Yuwan.
Menurutnya, peran tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan pengaderan, pelatihan instruktur, forum diskusi, serta kegiatan sosial kemasyarakatan. Kader Ansor dan Banser juga dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab, menyikapi informasi kepemiluan secara bijak, dan menghormati perbedaan pilihan politik.
Dalam sesi diskusi, peserta membahas sejumlah persoalan, mulai dari langkah yang perlu dilakukan ketika menemukan dugaan politik uang, cara menyikapi informasi yang belum terverifikasi di media sosial, hingga upaya menjaga kerukunan di tengah perbedaan pilihan politik.
Apabila menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat dapat mencatat informasi yang relevan dan menyampaikannya kepada Bawaslu melalui mekanisme resmi. Keterlibatan tersebut perlu dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku, tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri atau menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua PCNU Kabupaten Sleman, Dr. H. Ariyanto Nugroho, SKM., M.Sc. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan dapat meneruskan pengetahuan tentang pengawasan partisipatif kepada anggota organisasi dan masyarakat di wilayah masing-masing.
Bawaslu Kabupaten Sleman terus mendorong keterlibatan berbagai elemen masyarakat dalam pengawasan pemilu. Dengan dukungan organisasi kepemudaan seperti Ansor dan Banser, pendidikan politik diharapkan semakin luas dan kesadaran masyarakat untuk ikut mengawal pemilu semakin kuat. (nfs)