Bahas Revisi UU Pemilu, Ketua Bawaslu Sleman Hadiri Undangan Bawaslu RI
|
BAWASLUSLEMAN-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Jum’at, 19 Desember 2025.
BAWASLUSLEMAN-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Jum’at, 19 Desember 2025.
Dibuka oleh Ketua Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Abdul Ghaffar Karim, acara ini dihadiri oleh penyelenggara Pemilu se-DIY yang dalam hal ini adalah Bawaslu dan KPU DIY dan kabupaten/kota dengan menghadirkan pembicara adalah Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
Pada kesempatan itu, Rifqi menyampaikan Komisi II DPR RI memandang bahwa revisi undang-undang sebagai kebutuhan strategis untuk memperkuat kualitas demokrasi dan tata kelola pemilu ke depan, sehingga Komisi II DPR RI membutuhkan dukungan dan keterlibatan aktif penyelenggara pemilu serta kalangan akademisi agar proses revisi tersebut tidak dilakukan secara parsial.
“Revisi diharapkan tidak hanya terbatas pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, melainkan mencakup seluruh undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepemiluan. Pendekatan menyeluruh ini penting untuk menghindari tumpang tindih regulasi, inkonsistensi norma, serta celah hukum yang berpotensi melemahkan penyelenggaraan dan pengawasan pemilu,” jelasnya.
Sementara itu, menanggapi rencana revisi undang-undang pemilu ini, Arjuna berharap Komisi II DPR RI dapat segera memasukkan rancangan perubahan undang-undang ini ke dalam agenda utama mengingat kompleksnya penyelenggaraan Pemilu di Tahun 2019 karena pemilu presiden dan legislatif akan digelar bersamaan, kemudian antara 2 hingga 2,5 tahun berikutnya dilanjutkan dengan pemilihan legislatif dan kepala daerah provinsi serta kabupaten/kota.
Ia juga menambahkan, selain kualitas undang-undang pemilu, peran masyarakat dalam pengawasan partisipatif pada penyelenggaran pemilu dan pemilihan juga turut menentukan terwujudnya pemilu dan pemilihan yang bersih, jujur, dan berintegritas.
Turut hadir pada acara ini adalah Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, Kepala Sekretariat Bawaslu DIY, Screning Yosmar Dano, Ketua Pandekha Fakultas Hukum UGM, Yance Arizona, dan Dosen Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie.(*)