Bahas Integritas Pengawas Pemilu, Mahasiswa UMY Datangi Bawaslu Sleman
|
BAWASLUSLEMAN-Mencari informasi untuk penelitian skripsi bertemakan upaya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman dalam menjaga integritas jajarannya saat melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Galih Pradigdoyo mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman pada Rabu, 22 April 2026.
BAWASLUSLEMAN-Mencari informasi untuk penelitian skripsi bertemakan upaya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman dalam menjaga integritas jajarannya saat melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Galih Pradigdoyo mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman pada Rabu, 22 April 2026.
Dalam sebuah wawancara dengan pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman, Ahmad Sidiq Wiratama, Antonius Hery Purwito, dan Fadhly Kharisma Rahman, Galih mengajukan beberapa pertanyaan yang diantaranya adalah bagaimana Bawaslu Kabupaten Sleman memaknai asas integritas dalam pengawasan Pemilu 2024, langkah konkret apa yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman dalam menjaga independensi dan netralitas pengawas Pemilu, transparansi publik kinerja Bawaslu Kabupaten Sleman kepada masyarakat, dan adakah evaluasi khusus terkait integritas jajaran pengawas Pemilu di Kabupaten Sleman.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Sidiq Wiratama, selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa terkait menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, jajaran pengawas Pemilu terikat dengan berbagai macam aturan yang wajib dipatuhi.
“Aturan atau regulasi itu antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Peraturan Bawaslu Nomor 22 Tahun 2018 yang mengatur tata cara pemberian keterangan dalam perselisihan hasil untuk menjaga integritas pengawas di persidangan, dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis Bawaslu 2025-2029 yang mencakup arah kebijakan dan strategi penguatan kerangka regulasi pengawasan,” jelasnya.
Sementara itu, Antonius Hery Purwito selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi menambahkan bahwa dalam integritas yang harus dijaga ini terdapat beberapa prinsip yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya, yaitu profesionalitas, imparsialitas, transparansi, dan ketaatan pada hukum.
Senada dengan hal tersebut, Fadhly Kharisma Rahman selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, menegaskan kembali bahwa menjaga integritas pengawas Pemilu juga dapat dilakukan dengan berkomitmen menindaklanjuti temuan atau laporan dugaan penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa sesuai dengan regulasi.(*)