Bawaslu Sleman Awasi Proses Pemutakhiran Data Parpol
|
BAWASLUSLEMAN-Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv HPS) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Fadhly Kharisma Rahman, beserta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman menghadiri dan mengikuti Rapat Penyampaian Hasil Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) Tingkat Kabupaten Semester 2 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman pada Kamis, 16 April 2026.
BAWASLUSLEMAN-Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv HPS) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Fadhly Kharisma Rahman, beserta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman menghadiri dan mengikuti Rapat Penyampaian Hasil Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) Tingkat Kabupaten Semester 2 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman pada Kamis, 16 April 2026.
Dalam rapat yang dihadiri oleh 11 perwakilan partai politik (parpol) yang ada di Kabupaten Sleman ini, Fadhly menyampaikan saran kepada semua pengurus parpol agar dapat secara aktif melakukan pemutakhiran data kepengurusan mengingat saat ini sudah mendekati semester I tahun 2026, sementara yang dilaporkan dalam rapat ini adalah pemutakhiran data parpol untuk semester 2 tahun 2025.
“Pengawasan pemutakhiran data partai politik merupakan proses krusial untuk memastikan keabsahan dan keakuratan informasi administratif partai secara terus-menerus, sehingga data yang muncul di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) adalah benar-benar data yang terbaru,” ujar pria alumni UIN Sunan Kalijaga ini.
Sementara itu, Kepala Divisi Teknis KPU Kabupaten Sleman, Noor Aan Muchlisoh, menjelaskan bahwa pada rapat siang hari ini dihadiri oleh 11 parpol. Sedangkan yang melakukan pemutakhiran sejumlah 10 parpol dari 18 parpol yang ada di Kabupaten Sleman.
“Pemutakhiran yang diverifikasi oleh KPU pada hari ini hanyalah pada data kepengurusan, bukan data keanggotaan. Lalu pada semester 2 Tahun 2025, pemutakhiran yang diverifikasi adalah SK pengurus kabupaten,SK pengurus kecamatan, serta data penambahan dan pengurangan anggota,” tambahnya.(*)