Lompat ke isi utama

Berita

Tahun 2026 Bawaslu Sleman Berencana Musnahkan 400 Arsip

foto rapat internal

Bawaslu Kabupaten Sleman menyelenggarakan Rapat Pengelolaan dan Pemusnahan Arsip di ruang media center Bawaslu Kabupaten Sleman (21/4/2026)

BAWASLUSLEMAN-Dalam upaya pengelolaan dan penyusutan arsip sesuai dengan regulasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman pada tahun 2026 ini akan kembali melakukan pemusnahan arsip. Hal ini disampaikan oleh Kasubbag Administrasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Lupita Ayu Laksmi, pada Rapat Pengelolaan dan Pemusnahan Arsip yang berlangsung di ruang media center Bawaslu Kabupaten Sleman pada Selasa, 21 April 2026.

BAWASLUSLEMAN-Dalam upaya pengelolaan dan penyusutan arsip sesuai dengan regulasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman pada tahun 2026 ini akan kembali melakukan pemusnahan arsip. Hal ini disampaikan oleh Kasubbag Administrasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Lupita Ayu Laksmi, pada Rapat Pengelolaan dan Pemusnahan Arsip yang berlangsung di ruang media center Bawaslu Kabupaten Sleman pada Selasa, 21 April 2026.

Lupita menyampaikan bahwa 400 arsip non permanen ini merupakan arsip yang masa guna dan masa penyimpanannya sudah habis sesuai dengan jadwal retensi arsipnya. Selain itu, arsip-arsip yang akan dimusnahkan ini sebenarnya masih kelanjutan dari kegiatan pemusnahan arsip yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman pada tahun 2025 lalu.

“Merujuk pada peraturan kearsipan dan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis, prosedur pemusnahan arsip harus dilakukan secara legal, terukur, dan total agar tidak lagi dikenali baik fisik maupun informasinya,” ujarnya.

“Prosedurnya meliputi pembentukan panitia penilai arsip, penyeleksian arsip, pembuatan daftar arsip usul musnah, penilaian arsip, permintaan persetujuan pemusnahan, pelaksanaan pemusnahan, dan pembuatan berita acara pemusnahan,” lanjutnya.

“Untuk tahapan saat ini, Bawaslu Kabupaten Sleman telah membentuk dua tim panitia penilai arsip dan penyeleksian arsip untuk melakukan input terhadap daftar arsip usul musnah yang diawasi langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman,” pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kabupaten Sleman, Ahmad Sidiq Wiratama, menyampaikan jika rencana pemusnahan arsip gelombang dua ini sudah dikonsultasikan ke Bawaslu DIY. 

Namun demikian, terkait dengan pemusnahan arsip ini, perlu adanya pencermatan bersama terhadap arsip penanganan pelanggaran yang diarahkan untuk menjadi arsip permanen, tidak masuk ke dalam data arsip usul musnah. Apalagi selama ini cukup banyak pengajuan permohonan informasi yang meminta data tentang penanganan pelanggaran meskipun beberapa informasi terkait penanganan pelanggaran masuk ke dalam informasi yang dikecualikan, tambahnya.(*)