Lompat ke isi utama

Berita

Wajib Rapid Test, Bawaslu Sleman Koordinasi dengan Dinkes

Wajib Rapid Test, Bawaslu Sleman Koordinasi dengan Dinkes

Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan audiensi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman, Senin, 29 Juni 2020. Audiensi ini dalam rangka koordinasi menindaklajuti Surat Edaran (SE) Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0207/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 yang berisi tentang standardisasi alat pelindung diri (APD) dan rapid test bagi jajaran Pengawas Pemilu dalam pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020.

Dalam audiensi tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman M. Abdul Karim Mustofa mengatakan, kedatangannya bersama rombongan hendak berkonsultasi terkait pelaksanaan rapid test terhadap Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa se-Kabupaten Sleman.

“Sehubungan dengan telah diaktifkannya kembali Pengawas Pemilu ad hoc pada tanggal 15 Juni 2020, Bawaslu Sleman akan segera melakukan rapid test kepada seluruh Pengawas Pemilu ad hoc tersebut,” kata Karim.

Seperti diketahui bersama, jelas Karim, bahwa Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 telah disepakati akan dilanjutkan pada tanggal 9 Desember 2020. Dikhawatirkan, pada saat itu Pandemi Covid-19 masih berlangsung.

“Untuk itu, kami memohon informasi kepada Dinas Kesehatan Sleman tentang bagaimana teknis dan mekanisme jika kami hendak melakukan rapid test di Puskesmas masing-masing kecamatan,” tutur Karim.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman Vici Herawati menjelaskan bahwa rapid test merupakan instruksi dari Bawaslu RI dan untuk anggarannya telah tersedia dalam NPHD.

“Dalam NPHD, telah dianggarkan untuk rapid test per orang adalah Rp.350.000 dan yang akan menjalani tesnya adalah semua jajaran Bawaslu Kabupaten Sleman, mulai dari tingkat kabupaten sampai tingkat desa dengan total jumlah adalah 157 orang,” kata Vici.

Vici menambahkan, direncanakan rapid test akan dilakukan dua kali. Rapid test yang pertama akan dilaksanakan minggu depan dan rapid test yang kedua akan dilaksanakan jelang pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020.
“Sekaitan dengan hal tersebut, kami ingin menanyakan kepada Dinas Kesehatan tentang teknis pelaksanaan rapid tes ini, termasuk soal teknis pembayarannya,” tandas Vici yang mengampu Divisi Organisasi dan SDM ini.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Sleman juga meminta informasi kepada Dinkes terkait dengan spesifikasi APD yang akan dipakai oleh Pengawas Pemilu saat melakukan pengawasan Pemilihan Bupati Sleman 2020. Sesuai instruksi dari Bawaslu RI, saat melakukan pengawasan Pemilihan, Pengawas Pemilu harus dilengkapi dengan APD berupa masker, face shield, sarung tangan, hand sanitizer, dan vitamin. Keterangan atau informasi terkait APD dari Dinkes Sleman ini akan dijadikan acuan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman ketika nantinya hendak melakukan pengadaan.

Menanggapi uraian yang disampaikan jajaran Bawaslu Kabupaten Sleman tersebut, Kepala Dinkes Kabupaten Sleman Joko Handaryo mengatakan, untuk saat ini rapid test yang diinginkan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman dan jajarannya sudah bisa dilakukan di Puskesmas masing-masing kecamatan.

“Kami informasikan kepada Bawaslu Sleman bahwa rapid test untuk Panwascam dan Panwasdes dapat dilakukan di Puskesmas masing-masing kecamatan. Untuk teknis dan mekanismenya bisa dilakukan koordinasi lebih lanjut,” ujar Joko.

Namun, sambungnya, perlu diketahui jika rapid test minimal dilakukan sejumlah dua kali. Dan, bila nanti ada yang hasil rapid test-nya reaktif, maka harus bersedia menjalani swab test dan isolasi mandiri selama 14 hari.

“Tetapi tidak perlu khawatir, biaya dan penanganan yang dilakukan pasca hasil rapid test reaktif dan swab test akan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman,” ujarnya.