Banyak Catatan, Bawaslu Sleman Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan
|
BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka melakukan evaluasi proses penanganan pelanggaran selama tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Sleman di tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menyelenggarakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 pada Rabu, 15 Januari 2025.
BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka melakukan evaluasi proses penanganan pelanggaran selama tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Sleman di tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menyelenggarakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 pada Rabu, 15 Januari 2025.
Dihadiri oleh jajaran Panwaslu Kecamatan dan sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman serta instansi terkait yang menjadi mitra Bawaslu Kabupaten Sleman dalam pengawasan tahapan Pemilihan, rapat evaluasi ini bertujuan selain untuk menilai keberhasilan dan masalah yang dihadapi, juga untuk memastikan terkait dengan lengkap atau tidaknya dokumentasi proses penanganan pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengawas Pemilu adhoc, khususnya Panwaslu Kecamatan, pada tahapan Pemilihan kemarin.
Itulah beberapa hal yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Antonius Hery Purwito, saat memberikan arahan dan sambutan pada kegiatan tersebut.
Wiwit, panggilan akrabnya, juga menambahkan jika terdapat cukup banyak catatan di ranah Panwaslu Kecamatan terkait dengan proses penanganan pelanggaran ini, diantaranya adalah masih adanya jajaran Pengawas Pemilu adhoc yang belum benar-benar memahami mekanisme penanganan pelanggaran, belum dapat membedakan jenis-jenis pelanggaran yang terjadi, netralitas dan integritas yang patut dipertanyakan, serta masih ditemui adanya ketidaktertiban dalam kelengkapan administrasi dan arsip proses penanganan pelanggaran.
“Semua hal perlu kita evaluasi secara detail dan menyeluruh agar ke depannya hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi pada pengawasan Pemilihan selanjutnya,” tutur pria alumni Universitas Gadjah Mada ini.
Dengan nada yang tidak terlalu berbeda, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, mengatakan kegiatan evaluasi ini diharapkan juga mampu untuk memperkuat koordinasi antar-kelembagaan dalam penanganan pelanggaran kedepannya. Dengan koordinasi yang sinergis, sistem pengawasan internal dan eksternal pada tahapan Pemilihan dapat semakin optimal sebagai langkah strategis untuk mencegah potensi pelanggaran dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan regulasi.(*)