Lompat ke isi utama

Berita

Undang Tim Paslon Pilkada, Bawaslu DIY Bahas Evaluasi Penyelesaian Sengketa

Undang Tim Paslon Pilkada, Bawaslu DIY Bahas Evaluasi Penyelesaian Sengketa

Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 sesuai dengan tahapannya memang sudah berlalu dan kepala daerah terpilih, khususnya di DIY (Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunung Kidul, dan Kabupaten Bantul) juga sudah dilantik pada 21 Februari 2021 lalu. Namun, tentu dalam proses tahapan sebelum pelantikan terdapat sedikit banyak hal yang perlu dievaluasi, khususnya penyelesaian sengketa proses yang terjadi di tiga kabupaten yang melaksanakan Pemilihan tersebut.


Salah satu acara evaluasi yang digagas Bawaslu DIY hari ini, Kamis, 10 Juni 2021 di Saphir Hotel Jl. Adisucipto Yogyakarta adalah evaluasi penyelesaian sengketa dalam Pilkada 2020 dengan mengundang Tim Pemenangan Pasangan Calon, Bawaslu Kabupaten/Kota, pemantau yakni KISP dan JPPR beserta jajaran kesekretariatan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-DIY.


Mengawali sambutan pada acara ini, Sutrisnowati, anggota Bawaslu DIY sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa menjelaskan arah tujuan diadakannya acara evaluasi ini. “Bawaslu sebagai lembaga yang diamanahkan untuk mewujudkan Pemilu atau Pemilihan yang adil (electoral justice) tentu harus siap untuk menyelesaikan konflik yang terjadi selama tahapan Pemilu/Pemilihan berlangsung. Bawaslu dalam penyelesaian kasus demikian ada dua pintu yang bisa ditempuh untuk keadilan bagi Peserta Pemilu/Pemilihan yang merasa dirugikan. Pintu pertama melalui proses penanganan pelanggaran, dan kedua melalui penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu (PSAP),” kata Wati, panggilan akrabnya.


Sengketa Pemilu atau Pemilihan, jelasnya, terjadi karena adanya konflik atau perselisihan antara dua pihak atau lebih atau peserta yang satu dengan peserta yang lain selama tahapan Pemilu atau Pemilihan berlangsung, baik peserta dengan penyelenggara (KPU) atau diistilahkan Perselisihan Sengketa Peserta Pemilu (PSPP) maupun sengketa antar peserta Pemilu atau diistilahkan dengan PASP.


“Untuk melihat lebih dalam bila ada sengketa pada Pilkada 2020 dan menyiapkan regulasi untuk Pemilu/Pemilihan serentak tahun 2024 dibuatlah acara ini, diharapkan bisa mendapatkan masukan, saran, dan evaluasi serta rekomendasi perbaikan dari semua peserta rapat koordinasi, khususnya dari tim pemenangan paslon yang diundang,” tutup Wati.


Ibnu Darpito, salah satu anggota Bawaslu Sleman yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan pendapatnya, “Pemilu dan Pemilihan adalah kompetisi politik yang rentan dengan konflik dan dikelola dalam sebuah regulasi. Dan bila peserta Pemilu atau Pemilihan diperlakukan tidak adil, maka Bawaslu mempunyai kewenangan untuk melakukan penanganan pelanggaran atau penyelesaian sengketa (electoral justice system). Dan acara ini tentu bisa menilik lebih dalam terkait potensi sengketa sehubungan dengan kelemahan regulasi, regulasi belum memadai atau latar belakang atau sejarah lain, seperti konflik sosial dan horisontal yang ada yang bisa diperbaiki,” ujar Ibnu. (*)