Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sleman Akan Terbitkan Buku di Tahun 2025

Rapat internal

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, pimpin rapat internal awal tahun (6/01/2025).

BAWASLUSLEMAN-Memasuki masa non-tahapan di tahun 2025 ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman akan menerbitkan buku tentang pengawasan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, saat memimpin rapat internal di ruang media center Bawaslu Kabupaten Sleman pada Senin, 6 Januari 2025.

BAWASLUSLEMAN-Memasuki masa non-tahapan di tahun 2025 ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman akan menerbitkan buku tentang pengawasan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, saat memimpin rapat internal di ruang media center Bawaslu Kabupaten Sleman pada Senin, 6 Januari 2025.

“Banyak hal yang bisa kita lakukan pada masa non tahapan saat ini, salah satunya adalah membuat buku yang berisi tentang pengalaman-pengalaman unik jajaran pengawas Pemilu saat menjalankan tugasnya mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan,” tutunya.

“Secara formal kelembagaan, kita telah mendokumentasikan hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan melalui laporan. Namun demikian, masih banyak hal-hal lain yang kita alami, tetapi tidak dapat kita tuangkan di dalam laporan. Maka dari itu, kita butuh sarana lain yang dapat menampung pengalaman dan pendapat pribadi kita selama mengawasi jalannya Pemilu dan Pemilihan,” sambung pria lulusan Universitas Jenderal Sudirman ini.

“Untuk penulisannya nanti kita akan memakai gaya bahasa santai agar mudah dipahami oleh pembaca dan mempermudah kita dalam menuangkan pendapat atau ide-ide yang sempat terbersit saat melakukan pengawasan,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, menyampaikan bahwa selain menerbitkan buku, pada masa non tahapan ini Bawaslu Kabupaten Sleman juga akan mengoptimalkan fungsi kehumasan untuk menjaga konistensi dan memelihara tingkat partisipasi masyarakat.

“Optimalisasi fungsi kehumasan di Bawaslu Kabupaten/Kota ini sudah sesuai dengan arahan dari Bawaslu RI dengan menggunakan akun-akun media sosial yang dimiliki dan juga pertemuan tatap muka jika diperlukan,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat ini.(*)