Uji Petik di Bangunkerto, Bawaslu Sleman Temukan 11 Data Pemilih Tidak Sesuai
|
BAWASLUSLEMAN- Dalam rangka memastikan kesesuaian atau sinkronisasi data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) KPU melalui Perangkat Desa/Kalurahan dan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan uji petik di Kelurahan Bangunkerto Kapanewon Turi pada Selasa, 14 Oktober 2025.
BAWASLUSLEMAN- Dalam rangka memastikan kesesuaian atau sinkronisasi data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) KPU melalui Perangkat Desa/Kalurahan dan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan uji petik di Kelurahan Bangunkerto Kapanewon Turi pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, pengawasan langsung dengan metode uji petik kali ini berfokus pada data pemilih meninggal dunia, pindah masuk, pindah keluar, menikah di bawah 17 tahun.
“Kegiatan uji petik ini tentunya bertujuan untuk memastikan pemilih yang sudah meninggal tidak lagi masuk dalam Sidalih, memastikan pemilih yang pindah keluar tidak lagi masuk dalam Sidalih, memastikan pemilih yang pindah masuk terdaftar dalam Sidalih, dan memastikan pemilih yang sudah menikah di bawah usia 17 tahun terdaftar dalam Sidalih,” jelasnya.
Sementara itu, Kunthi Amanah, jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman yang turut serta dalam uji petik ini menyampaikan jika terdapat 12 data yang dipilih secara acak. Dari 12 data pemilih tersebut, hanya 1 data yang sesuai dan sisanya ditemukan ketidaksesuaian.
Beberapa contoh yang datanya tidak sesuai antara lain adalah atas nama Jamzani dengan alamat di Bangunkerto TPS 009 dengan kategori data meninggal dunia. Pemilih meninggal dunia pada tanggal 16 September 2025 namun namanya belum dihapus atau masih muncul di Sidalih.
Atas nama Muhamad Jafar Sidiq dengan alamat di Bangunkerto TPS 005 dengan kategori data pindah masuk. Pindah masuk dari Sidomoro, Srumbung pada tanggal 22 Juli 2025 namun data yang bersangkutan belum muncul pada Sidalih.
Atau atas nama Endro Kristanto yang beralamat di Bangunkerto TPS 010 dengan kategori data pindah masuk. Pindah masuk dari Sumberadi, Mlati pada tanggal 31 Januari 2025 namun data belum muncul pada Sidalih.
Terkait ditemukannya 11 data yang tidak sesuai dari 12 data pemilih yang diuji petik ini,Yuwan menyampaikan akan menuangkan hasil pengawasan itu ke dalam laporan hasil pengawasan dan ke dalam surat saran perbaikan yang nantinya akan disampikan pada rapat pleno PDPB Triwulan 4 Tahun 2025.(*)