Jelang Pleno PDPB Triwulan III, Bawaslu-KPU Sleman Cermati Data Pemili
|
BAWASLUSLEMAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman melakukan audiensi dan konsolidasi data pemilih bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman dalam rangka persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Rabu (23/9/2026), di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman.
BAWASLUSLEMAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman melakukan audiensi dan konsolidasi data pemilih bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman dalam rangka persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Rabu (23/9/2026), di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman. Kegiatan ini merupakan bagian dari koordinasi penyelenggara dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2026.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sleman, Arif Setiawan, menyampaikan bahwa KPU telah melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga dan instansi terkait serta terus mengolah data turunan yang diterima secara berkala. Pada Semester II, KPU menerima lebih dari 35 ribuan data dengan berbagai varian yang akan terus diolah secara bertahap pada Triwulan III dan IV. Selain itu, sebanyak 9 data dari saran perbaikan periode sebelumnya telah ditindaklanjuti melalui pencocokan dan penelitian (coktas) dengan pengawasan Bawaslu. KPU merencanakan Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III pada 30 September 2026, dengan penutupan Sidalih pada 26 September 2026.
“Data ini terus bergerak dan kami lakukan pengolahan secara berkala. Harapannya, melalui koordinasi dan coktas bersama Bawaslu, data yang perlu ditindaklanjuti dapat segera diselesaikan sehingga pelaksanaan pleno berjalan lancar,” ujar Arif.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu menyampaikan hasil pengawasan melalui uji petik di Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem dan Kalurahan Umbulharjo, Kapanewon Cangkringan. Dari uji petik ditemukan 62 data yang terdiri atas data penduduk meninggal dunia, pindah masuk, dan pindah keluar. Data tersebut akan menjadi bahan saran perbaikan Bawaslu kepada KPU Kabupaten Sleman untuk dilakukan verifikasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan.
Koordinator Divisi P2H Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, menegaskan bahwa koordinasi secara berkala antara Bawaslu dan KPU penting dilakukan mengingat dinamika data pemilih di Kabupaten Sleman. “Koordinasi seperti ini memang harus dilakukan setiap triwulan. Jika dalam pelaksanaan coktas masih terdapat masukan atau kendala di lapangan, hal tersebut menjadi bahan evaluasi bersama untuk perbaikan pelaksanaan berikutnya,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna, menambahkan bahwa setiap masukan hasil pengawasan perlu divalidasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. “Kami tidak ingin menyisakan data sedikit pun, termasuk data yang belum memiliki bukti dukung. Karena itu, kami berharap KPU dapat melakukan validasi terhadap saran yang kami sampaikan,” ungkapnya.
Melalui audiensi dan konsolidasi tersebut, Bawaslu dan KPU Kabupaten Sleman memperkuat koordinasi dalam memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Bawaslu Sleman akan terus melakukan pengawasan melalui uji petik, coktas, serta koordinasi dengan KPU dan instansi terkait sebagai bagian dari pengawasan PDPB secara berkelanjutan.(*)