Lompat ke isi utama

Berita

Tulis Karya Ilmiah, Mahasiwa UNY Wawancarai Ketua Bawaslu Sleman

Tulis Karya Ilmiah, Mahasiwa UNY Wawancarai Ketua Bawaslu Sleman

SLEMAN-Dalam rangka penulisan karya ilmiah dalam bentuk skripsi, Dorothea Kartika Anggadewi, seorang mahasiswi dari Fakultas Imu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman untuk melakukan wawancara pada hari Senin, 20 Desember 2021.

Sebelumnya, Dorothea Kartika Anggadewi mengajukan permohonan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Sleman, Ika, nama panggilan dari Dorothea Kartika Anggadewi diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, di ruang Pojok Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sleman.

Dengan skripsi yang berjudul Implementasi Kebijakan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas dalam Pemilihan Kepala Daerah Sleman 2020, wawancara ini dalam rangka melihat sejauh mana koordinasi antara Bawaslu dan KPU di Kabupaten Sleman terkait pemilih penyandang disabilitas dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sleman tahun 2020.

“Terima kasih Pak Karim telah berkenan menerima permohonan wawancara Saya pada siang hari ini”, tutur Ika yang merupakan mahasiswa jurusan Administrasi Publik ini.

“Langsung saja pak,yang ingin Saya ketahui adalah bagaimana hubungan yang dibangun antara Bawaslu Kabupaten Sleman dengan KPU Kabupaten Sleman terkait dengan penyelenggaraan Pilkada di Sleman tahun 2020 kemarin”, lanjutnya.

“Selain itu, bagaimana dengan nasib para pemilih di Sleman yang menyandang disabilitas dalam penyelenggaraan Pilkada tersebut dan rekomendasi apa yang diberikan oleh Bawaslu kepada KPU terkait pemilih penyandang disabilitas ini”, pungkasnya.

Sehubungan dengan pertanyaan – pertanyaan yang diajukan dalam wawancara ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, menyampaikan beberapa hal untuk menjawabnya.

“Terkait dengan pertanyaan pertama yang diutarakan, Bawaslu Kabupaten Sleman selalu melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Sleman dalam setiap tahapan Pilkada”, tutur Karim yang merupakan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga ini.

“Tentang posisi pemilih penyandang disabilitas, kami selaku Bawaslu selalu mendorong agar mereka tetap tercatat sebagi pemilih, tidak terlewati atau diabaikan, dan juga sebagai salah satu elemen dari masyarakat, dapat turut mengawasi dan mengontrol pelaksanaan Pilkada dalam tiap tahapannya”, lanjutnya.

“Untuk pertanyaan yang terakhir, rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Sleman adalah KPU perlu mendorong penganggaran yang optimal terkait sosialisasi dan informasi Pemilu atau Pilkada kepada pemilih penyandang disabilitas. Selain itu, dalam pengawasan coklit, Bawaslu Kabupaten Sleman juga selalu memberikan saran untuk memastikan petugas Pantarlih atau PPDP melakukan tugasnya dengan benar sesuai juklik dan juknis dengan mendatangi dan mendata pemilih penyandang disabilitas dengan tepat, karena berimplikasi bagi mereka pada keterpenuhan akses saat hari H atau hari coblosan", lanjutnya kembali.

“Sosialisasi dan informasi ini mengingat para pemilih penyandang disabilitas juga berhak atas informasi tentang Pemilu dan Pilkada seperti halnya warga yang lain dan ini tidak hanya terbatas pada penyandang disabilitas tunanetra saja, tetapi juga penyandang disabilitas yang lain seperti tuna wicara, tuna rungu, tuna daksa, dan tuna grahita”, tandasnya.(*)