TINGKATKAN SEMANGAT NASIONALISME, BAWASLU SLEMAN PERDENGARKAN LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA TIAP SENIN DAN KAMIS
|
BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa nasionalisme, kebangsaan, cinta tanah air, pengabdian kepada bangsa dan negara, kepatuhan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945, serta memupuk jiwa korsa jajaran pengawas Pemilu, Bawaslu Kabupaten Sleman memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari Senin dan Kamis pada Pk.10.00 WIB sejak 4 Juli 2025.
BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa nasionalisme, kebangsaan, cinta tanah air, pengabdian kepada bangsa dan negara, kepatuhan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945, serta memupuk jiwa korsa jajaran pengawas Pemilu, Bawaslu Kabupaten Sleman memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari Senin dan Kamis pada Pk.10.00 WIB sejak 4 Juli 2025.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 30 Tahun 2025 tertanggal 2 Juli 2025 Tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Badan Pengawas Pemilihan Umum di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, menyampaikan jika maksud dari surat edaran ini adalah menindaklanjuti Surat Sekretaris Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-32/KSN/S/TU.00/01/2025 tertanggal 20 Januari 2025 perihal Pemberitahuan untuk Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Sedangkan tujuannya selain menjadi pedoman bagi jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia, surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, ini sebagai acuan untuk mewujudkan sikap patriotisme, semangat kebangsaan, dan jiwa korsa bagi seluruh pegawai di lingkungan Bawaslu.
“Setelah menerima surat edaran ini, seluruh pimpinan dan jajaran sekretariat di Bawaslu Kabupaten Sleman langsung menindaklanjutinya. Selain memperdengarkan dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada hari Senin dan Kamis, dalam surat edaran itu Bawaslu RI juga menginstruksikan untuk memperdengarkan dan menyanyikan lagu nasional tiap hari Selasa dan Jum’at pada Pk.10.00 WIB, serta memperdengarkan dan menyanyikan Mars Badan Pengawas Pemilihan Umum pada hari Rabu di waktu yang sama,” ujarnya.(*)