Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan SDM Menuju Pengawasan Pemilu 2024

Tingkatkan SDM Menuju Pengawasan Pemilu 2024

SLEMAN - Mempunyai sumber daya manusia yang mumpuni dan berintegritas dalam menghadapi pengawasan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 menjadi mutlak untuk dilakukan, oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Sleman menyelenggarakan Peningkatan Kapasitas Teknik Penerimaan Laporan pada hari Jum`at tanggal 20 Agustus 2021.

Dengan narasumber Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Ibnu Darpito, kegiatan peningkatan kapasitas yang dilangsungkan secara daring ini menjelaskan tentang tata cara penerimaan laporan dugaan pelanggaran dalam Pemilu dan Pemilihan.

"Untuk saat ini belum ada Perbawaslu yang baru terkait mekanisme dan teknik penerimaan laporan", tuturnya.

"Untuk itu, dalam teknik penerimaan laporan yang akan Saya jabarkan hari ini masih mengaju kepada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020", jelasnya.

"Setidaknya ada enam hal yang harus kita ketahui saat kita menerima laporan atau temuan, yaitu pra penanganan pelanggaran, temuan atau laporan, mengisi formulir secara lengkap, melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi ahli, kajian dan rekomendasi, serta mengumumkan hasil", terangnya.

Lebih lanjut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sleman ini mengatakan hal - hal lain yang menunjang seperti ketersediaan ruangan penerimaan, komputer dan alat tulis, formulir - formulir, buku tamu, buku register, materai, referensi hukum, dan petugas penerimaan laporan haruslah tersedia guna kelancaran proses penerimaan laporan.

Sementara itu, terkait dengan temuan, ia menguraikan kepada para peserta peningkatan kapasitas ini bahwa sebuah temuan wajib untuk ditindaklanjuti.

Kegiatan peningkatan kapasitas ini diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman.