Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kesadaran Demokrasi, Bawaslu Sleman Gelar Bincang Politik

Tingkatkan Kesadaran Demokrasi, Bawaslu Sleman Gelar Bincang Politik

SLEMAN-Sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran politik masyarakat dalam berdemokrasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman menyelenggarakan talkshow bertajuk “Menjaga Demokrasi (Garasi)” secara virtual melalui Youtube pada Jumat (8/10/2021).

Garasi kali ini menghadirkan Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Abhan, yang mengupas beberapa hal yang berkaitan dengan politik uang bersama Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar selaku Host Garasi.

Abhan menyampaikan bahwa sebaik-baiknya manusia adalah bisa bermanfaat bagi orang lain, namun harus dibarengi juga dengan pemahaman dari keluarga agar mendukung dalam berkiprah di masyarakat.

“Dengan banyak berkegiatan di masyarakat tentu mengurangi intensitas waktu dengan keluarga. Hal itu bisa disiasati dengan kualitas waktu bersama keluarga sehingga dengan kuantitas waktu yang sedikit tetapi berkualitas,” terang Abhan.

Berbicara tentang politik uang yang masih marak saat pemilu, Abhan berpendapat bahwa persoalan politik transaksional sebetulnya bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu saja, tetapi harus disertai dengan adanya kesadaran politik yang baik dari peserta pemilu dan masyarakat sebagai pemilih.

“Tantangan budaya untuk mencegah politik uang harus dilakukan bersama. Melalui himbauan pada masyarakat dan pendekatan hukum harus dilakukan untuk membasmi politik transaksional. Dengan adanya tindakan budaya maka dapat meminimalisir pelanggaran politik uang secara masif yang mencederai demokrasi,” tutur Abhan.

Selain itu, mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tersebut juga menyebutkan berbagai kegiatan Bawaslu dalam menyemangati publik untuk menolak politik uang atau politik transaksional.

Salah satunya adalah melalui pembentukan Desa Anti Politik Uang dan program Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) sebagai program unggulan dan program prioritas Presiden RI, Joko Widodo, yang melibatkan 10.000 peserta.

“Undang-Undang sudah mengatur bagi penyuap dan yang disuap akan mendapatkan sanksi hukum setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya. Proses politik yang diwarnai dengan politik transaksional akan menimbulkan perbuatan korupsi, kolusi, nepotisme, dan gratifikasi. Hal ini bisa terjadi lantaran biaya politik yang dikeluarkan peserta pemilu sangat tinggi sehingga harus kembali modal tanpa memikirkan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Di akhir perbincangan, Abhan berpesan kepada kaum milenial agar turut berperan aktif dalam proses demokrasi dalam menyongsong pemilu serentak tahun 2024 yang tahapannya akan dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Abhan juga mengharapkan agar masyarakat tidak apatis terhadap proses politik karena sangat penting untuk menata bangsa dan negara Indonesia.(*)