Lompat ke isi utama

Berita

Tingkat Kepatuhan LHKPN dan LHKASN Bawaslu Sleman 100 Persen

Tingkat Kepatuhan LHKPN dan LHKASN Bawaslu Sleman 100 Persen

Dalam upaya menindaklanjuti pencanangan pembangunan zona integritas di lingkungan Bawaslu, khususnya menjadikan unit kerja berpredikat WBK/WBBM yang telah ditunjuk sesuai Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 109/OT.05/K1/4/2021, Bawaslu DIY mengajak Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY untuk membangun zona integritas di lingkungan lembaga pengawas ini. Untuk menuju predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang menjadi salah satu syarat pengajuannya adalah memiliki tingkat keberhasilan Reformasi Birokrasi yang cukup tinggi di unit kerja dengan tingkat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sebesar 100 persen. Pelaporan dan penyampaian LHKPN dan LHKASN ini merupakan salah satu alat ukur menyangkut kepercayaan stakeholder dan jajaran unit kerja pada Bawaslu.

Bawaslu Kabupaten Sleman sebagai unit kerja di bawah Bawaslu Provinsi DIY dan Bawaslu RI dinyatakan telah 100 persen mengirimkan laporan LHKPN dan LHKASN melalui aplikasi on line oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini disampaikan oleh Indra Pangat dan Farhani Fitria, keduanya merupakan penanggung jawab LHKPN dan LHKASN Bawaslu RI dalam acara Evaluasi yang diselenggarakan Bawaslu DIY bersama Bawaslu Kabupaten/Kota di Kaliurang, Sleman, hari ini, Selasa 25 Mei 2021.

Dalam pemaparannya, Indra Pangat menyampaikan, “Evaluasi LHKPN dan LHKASN untuk kabupaten lain termasuk Sleman sudah 100 persen terpenuhi dan tidak ada masalah,” kata Indra Pangat.

Sementara itu, salah satu wakil peserta dari Bawaslu Kabupaten Sleman, Vici Herawati selaku Kordiv Organisasi dan SDM di tempat yang sama mengutarakan rasa syukurnya atas capaian 100 persen pelaporan LHKPN dan LHKASN untuk seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Sleman. “Kami dari ketua dan anggota Bawaslu Sleman, 5 (lima) orang dan 3 (tiga) orang ASN saling mengingatkan kewajiban yang harus diselesaikan terkait dengan laporan ini, dan Alhamdulillah berhasil. Tentu capaian ini berkat kekompakan dan sinergitas dari kami semua,” kata Vici.

“Pengisian LHKPN dan LHKASN ini merupakan implementasi taat dalam menjaga integritas lembaga dan kepatuhan terhadap negara,” sambung Vici. (*)