Lompat ke isi utama

Berita

Teliti Peran Sentra Gakkumdu, Mahasiswa UIN Datangi Bawaslu Sleman

foto wawancara

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman menjadi narasumber dalam penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (4/6/2026)

BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka mengimplementasikan undang-undang keterbukaan informasi publik sebagai badan publik yang terbuka, transparan, dan akuntabel, pimpinan dan jajaran sekterariat Bawaslu Kabupaten Sleman menerima wawancara penelitian skripsi dari mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Kamis (4/6/2026).

BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka mengimplementasikan undang-undang keterbukaan informasi publik sebagai badan publik yang terbuka, transparan, dan akuntabel, pimpinan dan jajaran sekterariat Bawaslu Kabupaten Sleman menerima wawancara penelitian skripsi dari mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Kamis (4/6/2026).

Bertempat di ruang PPID Bawaslu Kabupaten Sleman, Antonius Hery Purwito, Raden Yuwan Sikra, Ahmad Sidiq Wiratama, dan Fadhly Kharisma Rahman, diwawacarai oleh mahasiswa atas nama Muhammad Miftahuddin al Kamal yang dalam penelitiannya ini menanyakan tentang efektivitas dan upaya Sentra Gakkumdu dalam penegakan pidana Pemilu di Kabupaten Sleman pada penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Antonius Hery Purwito selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi menyampaikan bahwa efektivitas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam Pemilu sudah cukup baik namun terkadang masih terasa belum maksimal

Meskipun berhasil mewadahi koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, kendala seperti perbedaan persepsi hukum antar lembaga, batasan waktu penanganan yang sangat ketat, dan tekanan politis kerap menghambat penyelesaian kasus tindak pidana Pemilu, tuturnya.

Sementara itu, Fadhly Kharisma Rahman selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menjelaskan bahwa terkait Sentra Gakkumdu ada beberapa aspek krusial yang masih memerlukan penyamaan pemahaman dan persepsi dari semua pihak yang terkait.

“Setidaknya terapat tiga aspek utama yang masih harus terus diupayakan perbaikannya dalam rangka memperkuat posisi Sentra Gakkumdu dalam penyelenggaraan Pemilu, yaitu kendala penanganan kasus dengan waktu yang sangat terbatas, perbedaan pemahaman dan penafsiran hukum antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, serta struktur kelembagaan Sentra Gakkumdu yang masih bersifat ad-hoc,” ujarnya.

“Untuk memperkuat kinerja kelembagaan, langkah strategis ke depan membutuhkan perbaikan regulasi dan peningkatan kapasitas para personel dari ketiga institusi,” tambahnya.(*)