Lompat ke isi utama

Berita

Tantangan Pengawasan Pemilihan Semakin Kompleks di Masa Pandemi Covid-19

Tantangan Pengawasan Pemilihan Semakin Kompleks di Masa Pandemi Covid-19

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020 di tengah masa Pandemi Covid-19. Kondisi ini tentu menjadikan tantangan jajaran Pengawas Pemilu di daerah semakin kompleks.

“Tugas dari Pengawas Pemilu di Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota kali ini semakin berat. Selain memastikan tahapan berjalan sesuai regulasi, juga memastikan bahwa setiap tahapan dijalankan sesuai dengan kaidah protokol kesehatan Covid-19,” kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar saat menjadi pembicara dalam diskusi Kapita Selekta Sekolah Pengawas Pemilu Adhoc (SPPA) Daring Tahap II yang digelar Bawaslu Provinsi DI Yogyakarta (DIY), Senin, 15 Juni 2020.

Fritz mengatakan, terdapat sejumlah tahapan Pemilihan yang potensial menjadi sarana penularan Covid-19. Antara lain tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, tahapan pemutakhiran data pemilih, tahapan pendaftaran pasangan calon, tahapan kampanye, dan tahapan pemungutan suara.

Oleh karena itu, lanjutnya, dalam menyelenggarakan setiap tahapan Pemilihan nanti sudah seharusnya KPU mengedepankan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Misalnya dalam tahapan pendaftaran pasangan calon yang biasanya dihadiri oleh massa pendukung, kali ini hanya boleh dihadiri oleh pasangan calon itu sendiri dan satu orang yang membawa dokumen persyaratan. Tahapan kampanyepun harus lebih diutamakan kampanye dalam bentuk online atau daring.

“Begitu pula dengan tahapan pemungutan suara. TPS harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) seperti masker, hand sanitizer, dan sarung tangan,” kata Fritz.

Saat ini, jelas Fritz, Bawaslu masih menunggu ditetapkannya sejumlah Peraturan KPU terkait pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan di masa Pandemi Covid-19. Kehadiran sejumlah PKPU ini tentu penting ke depan demi memastikan kelancaran pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang akan digelar pemungutan suaranya pada 9 Desember 2020 mendatang.

Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar, mempertanyakan apakah pelanggaran terkait pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 pada saat pelaksanaan tahapan oleh jajaran KPU di lapangan dapat dikategorikan ke dalam pelanggaran administrasi atau bahkan kode etik bila jajaran KPU mengabaikan imbauan dan rekomendasi yang disampaikan jajaran Pengawas Pemilu karena diduga telah mengabaikan prinsip profesionalitas penyelenggara Pemilu.

“Kalau apakah itu pelanggaran administrasi, ya semua jajaran Pengawas Pemilu kan sudah tahu bahwa pelanggaran administrasi itu terkait mekanisme, tata cara, atau prosedur. Kalau apakah itu juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik, ya mungkin saja,” jawab Fritz.

Diskusi SPPA Daring Tahap II ini dipandu oleh Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Provinsi DIY Agus M. Yasin. Diskusi daring kali ini membahas Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020. Selain diikuti oleh jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa di tiga kabupaten yang menggelar Pemilihan Bupati Tahun 2020 di DIY, yakni Sleman, Bantul, dan Gunungkidul, acara diskusi SPPA Daring ini juga diikuti oleh jajaran Pengawas Pemilu dari sejumlah daerah di Tanah Air. (*)