Lompat ke isi utama

Berita

Tantangan Penanganan Pelanggaran di Pemilu 2024

Tantangan Penanganan Pelanggaran di Pemilu 2024

SLEMAN-Pemilu dan Pilkada di Tahun 2024 akan diselenggarakan dalam waktu yang berdekatan sehingga tahapannyapun dipastikan akan saling beririsan atau saling bersinggungan satu sama lain.

Hal ini tentu saja menjadi tantangan tersendiri bagi jajaran Pengawas Pemilu, terlebih dalam hal penanganan pelanggaran Pemilu dan Pilkada, terlebih jika muncul regulasi baru sehingga regulasi yang lama tidak dipergunakan kembali.

Sehubungan dengan kenyataan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sleman menyelenggarakan Webinar Refleksi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta Proyeksi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 melalui aplikasi zoom cloud meeting.

Webinar yang terbuka untuk umum ini menghadirkan empat orang narasumber yang telah lama berkecimpung di dunia Kepemiluan dan pengawasannya.

Keempat narasumber itu adalah Sri Rahayu Werdiningsih, Anggota Bawaslu DIY, Ratna Dewi Pettalolo, Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Guspardi Gaus, Anggota DPR RI Komisi II, dan Titi Anggraeni dari Perludem.

Saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan webinar ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya atas terlaksananya acara ini.

"Alhamdulillah, kita dapat berjumpa kembali pada acara webinar kali ini", tuturnya.

"Ini merupakan webinar atau pertemuan daring yang ke - 16 di bulan Agustus ini yang merupakan bagian dari program Pentas Pemilu dalam rangka memeriahkan hari jadi yang ketiga Bawaslu Kabupaten/Kota se - Indonesia", lanjutnya.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada narasumber, peserta, dan semua pihak yang telah mendukung sehingga acara webinar ini dapat terwujud", pungkasnya.

Dipandu oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Ibnu Darpito, webinar ini memberikan kesempatan pertama kepada Sri Rahayu Werdiningsih untuk memaparkan materinya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DIY ini menyoroti tentang pengalamannya selama melakukan penanganan pelanggaran di Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.

"Tercatat, di Pemilu 2019, terdapat 66 kasus yang kita tangani, 40 kasus dari laporan, dan 26 kasus dari temuan",ujarnya.

"Kemudian, yang banyak ditindaklanjuti adalah yang berasal dari temuan", sambungnya.

"Namun demikian, karena adanya perbedaan persepsi dan kurangnya alat bukti, kasus - kasus yang telah ditindaklanjuti itu berhenti di Sentra Gakkumdu", tandasnya.

Narasumber selanjutnya, Ratna Dewi Pettalolo, dalam materi yang dijelaskan lebih fokus kepada regulasi dan sumber daya manusia pengawas Pemilu.

"Jika tidak ada kendala, di tahun 2024 Pemilu dilaksanakan pada tanggal 28 Februari dan Pemilihan atau Pilkada pada tanggal 21 November", ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI ini.

"Untuk meningkatkan mutu dan kualitas Pemilu Serentak Tahun 2024, sebagai Pengawas Pemilu Saya berharap ada revisi terhadap regulasi tentang Pemilu dan Pemilihan", sambungnya.

"Terlebih masih ada keraguan apakah pandemi telah selesai di penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 nanti sehingga ada aturan - aturan yang harus disesuaikan", sambungnya lagi.

"Perlu juga untuk mempertimbangan perpanjangan masa tugas dari Pengawas Pemilu karena terdapat jadwal rekrutmen atau seleksi yang bersamaan dengan tahapan Pemilu", tegasnya.

Sementara itu, Guspardi Gaus, dalam kesempatan yang diberikan menjelaskan agar Pengawas Pemilu kembali ke tupoksinya.

"Saya kira tidak masalah jika tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada saling beririsan", tuturnya.

"Regulasi atau Undang - Undang yang digunakan masih sama, sehingga tugas dari Bawaslu dan KPU adalah menjalankan amanat dari Undang - Undang tersebut agar Pemilu dan Pilkada berjalan dengan baik", lanjut Anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Barat II ini.

"Jadi, tidak perlu ada kesan untuk mencari - cari kesalahan atau kekurangan, cukup profesional dan proporsional dalam menegakkan aturan dan memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat", pungkasnya.

Di sisi lain, Titi Anggraeni dalam materi yang disampaikan membahas tentang hal - hal yang mempengaruhi kualitas penyelenggaraan Pemilu dari segi hukum dan penegakannya.

"Penegakan keadilan dalam Pemilu itu sangat penting karena itu menjadi legitimasi utama dalam penyelenggaraan Pemilu", jelasnya.

"Namun demikian, penegakan keadilan Pemilu tidak hanya tentang penegakan yang bersifat hukum, tetapi juga teknis - teknis pencegahan harus dilakukan", sambungnya.

"Untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan Pemilu, penegakan hukum yang dilakukan tidak bisa absolut, tetapi disesuaikan dengan konteks dan kultur masyarakat", sambungnya kembali.

"Pengalaman menunjukkan, pendekatan hukum pidana dalam Pemilu ternyata tidak efektif karena tidak menimbulkan efek jera, sehingga yang lebih diperlukan adalah penegakan keadilan yang berimbang, efektif, efisien, tidak birokratis, independen, dan pendekatan yang apresiatif kepada masyarakat", pungkas Direktur Eksekutif Perludem ini.(*)