Lompat ke isi utama

Berita

Tahapan Pilkada 2020 Ditunda

Tahapan Pilkada 2020 Ditunda

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman secara resmi menunda pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sleman Nomor 15/HK.03.1-Kpt/3404/KPU-Kab/III/2020. Tak hanya Sleman, penundaan Pilkada ini juga dilakukan oleh 269 daerah yang rencananya akan menggelar pemungutan suara Pilkada serentak pada 23 September 2020 mendatang. Penundaan tahapan Pilkada ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 serta tindak lanjut Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan PemilihanGubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Adapun tahapan yang ditunda meliputi pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan pembentukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP), dan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Penundaan tahapan Pilkada ini hingga waktu yang belum ditentukan. Penundaan ini juga berdampak pada penghentian sementara masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS se-Kabupaten Sleman terhitung mulai 1 April 2020.

Tak hanya jajaran KPU Kabupaten Sleman, penundaan tahapan Pilkada 2020 ini juga berdampak pada penghentian sementara masa kerja Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan,  Koordinator Sekretariat (Koorsek) Panwaslu Kecamatan beserta staf dan Panwaslu Desa se-Kabupaten Sleman terhitung 1 April 2020. Pengaktifan kembali masa kerja Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa tersebut nantinya menunggu instruksi lebih lanjut dari Bawaslu RI.

Kebijakan ini, jelas Karim, tentu berimplikasi pada honorarium para pengawas pemilu ad hoc. Sebab, pembayaran honorarium penyelenggara ad hoc berbasis kinerja. Sehingga, jika tidak melaksanakan tugas, tentunya tidak akan menerima honorarium.

“Anggaran untuk penyelenggara ad hoc adalah berbasis kinerja, sementara dengan penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020 seperti verifikasi dukungan bakal calon perseorangan, pelantikan PPS  dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih oleh KPU, maka tugas pengawasan tidak ada lagi. Dengan demikian, pengawas ad hoc yang telah dilantik akan dinonaktifkan sementara,”kata Karim.

Sementara itu, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Vici Herawati mengatakan Keputusan Bawaslu Kabupaten Sleman tersebut mengacu kepada surat Ketua Bawaslu RI nomor 0255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020 tertanggal 27 Maret 2020 tentang pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Desa. Lebih lanjut, dia berharap, semoga penyebaran covid-19 segera berakhir sehingga semua bisa beraktivitas kembali.

“Semua anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa tersebut bakal aktif kembali melaksanakan tugas dan fungsinya sampai ada petunjuk terbaru dari Bawaslu RI dan tentunya kita harapkan semoga pandemik ini segera berakhir,”kata Vici. 

Telah Melantik 137 Pengawas Pemilu Ad Hoc 

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sleman telah merekrut dan melantik 137 orang pengawas pemilu adhoc, terdiri dari 51 anggota Panwaslu Kecamatan dan 86 Panwaslu Desa se-Kabupaten Sleman. Pembentukan pengawas pemilu adhoc itu berpedoman pada Juknis yang telah ditentukan oleh Bawaslu RI guna memperoleh jajaran pengawas adhoc yang memiki kualifikasi standard yang dibutuhkan. Pembentukan Panwaslu Kecamatan berpedoman pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 0883/K.Bawaslu/KP.01.00/XI/2019 sedangkan rekrutmen Panwaslu Desa didasarkan pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 0215/K.Bawaslu/KP.01.00/II/2020.

Pembentukan lembagaadhoc ini dimulai dari proses pengumuman dan pendaftaran, baik melalui pengumuman resmi yang tertempel di seluruh kecamatan dan desa, poster, spanduk maupun melalui media online, seperti website lembaga, Facebook, Instagram, Twitter maupun WhatsApp Group.Pendaftaran Panwaslu Kecamatan dilakukan di Bawaslu Kabupaten Sleman. Sedangkan Panwaslu Desa, pendaftaran dilakukan di masing-masing kecamatan.

Jumlah total pendaftar Panwaslu Kecamatan berjumlah 149 dimana jumlah pendaftar laki-laki berjumlah 98 orang dan perempuan berjumlah 51 orang. Pada tahapan penelitian administrasi terdapat satu pendaftar Panwaslu Kecamatan yang tidak lolos dikarenakan usia kurang dari 25 tahun, yaitu pendaftar dari Kecamatan Moyudan. Untuk pendaftaran Panwaslu Desa terdapat total 244 pendaftar yang terdiri dari laki-laki 155 orang dan perempuan berjumlah 89 orang. Pada tahap penelitian administrasi terdapat 5 pendaftar yang tidak lolos disebabkan usia kurang dari 25 tahun, kurang surat kesehatan dan fotokopi ijazah tidak dilegalisir.

Tahapan selanjutnya yang dilalui adalah seleksi. Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan seleksi terhadap pelamar melalui tes tulis dan wawancara. untuk tes tulis, pertamakalinya dalam pembentukan pengawas pemilu adhoc, dilakukan dalam bentuk computer assisted test (CAT) dengan metode socrative.  Tujuan penggunaan metode ini untuk menjamin objektivitas penilaian, karena nilai dikirim langsung ke database Bawaslu RI. Metode ini juga  sekaligus dapat digunakan untuk menilai kesiapan peserta seleksi terhadap kemampuan teknologi informsi dan penggunaan komputer. Selanjutnya seluruh peserta yang lolos administrasi juga mengikuti tes wawancara.

Berbeda dengan Panwaslu Kecamatan, tahapan seleksi yang dilalui Panwaslu Desa langsung mengikuti seleksi wawancara yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan. Panwaslu Kecamatan dilantik pada 23 Desember 2019, sedangkan Panwaslu Desa dilantik pada 13 dan 14 Maret 2020. (*)

*Tulisan ini telah dimuat di buletin Zona Integritas Bawaslu Kabupaten Sleman Edisi I Tahun 2020. Download PDF bulletin Zona Integritas Edisi I Tahun 2020: [klik disini]