Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisai Penyelesaian Sengketa Pemilihan, Bawaslu Sleman hadiri Seminar FKAP

Sosialisai Penyelesaian Sengketa Pemilihan, Bawaslu Sleman hadiri Seminar FKAP

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sleman pada Rabu, 12 Februari 2020 telah melaksanakan agenda Seminar Forum Komunikasi Antar Partai (FKAP) dengan Tema “Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 Kabupaten Sleman”.

Adanya seminar FKAP ini merupakan hasil dari audiensi antara Bawaslu Sleman dan Kesbangpol Sleman, salah satu hal yang dibahas pada audiensi lalu berkaitan dengan permohonan fasilitasi forum antar partai politik untuk menjelaskan mengenai penyelesaian sengketa pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Seminar FKAP berlangsung di Jalan Magelang  KM. 9 tepatnya di rumah makan Pringsewu. Narasumber pada Seminar tersebut ialah, Heru Sutopo (Kepala Bakesbangpol), Ahmad Baehaqi (Komisioner KPU Sleman), dan Sutoto Jatmiko (Anggota Bawaslu Sleman). selain itu hadir juga partai politik peserta pemilihan sebagai peserta Seminar.

Di awal seminar, Kepala Kesbangpol Heri Sutopo menerangkan maksud dan tujuannya di depan forum seminar, “bahwa penyelenggaraan seminar FKAP bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman dalam menghadapi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kedepan.”

Selaku narasumber Heri juga mengingatkan pentingnya hakikat Pilkada, “bahwa hakihat pilkada itu sederhana. Pertama, memilih pemimpin yang berintegritas, kedua, melihat kapasitas dan kapabilitas, dan ketiga, meminta pertanggungjawaban pemimpin sebelumnya.”

“Harapannya partai politik sebagai garda terdepan untuk menjadikan negeri ini lebih baik” ungkap Heri saat mengakhiri materinya.

Narasumber dari KPU Sleman, Ahmad Baehaqi menerangkan mengenai persyaratan pengusungan calon bupati dan wakil bupati yang berasal dari partai politik dan gabungan partai politik serta pencalonan yang berasal dari perseorangan (independent). Selain itu Baehaqi juga menyampaikan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati sleman 2020.

Sutoto Jatmiko dalam materinya secara spesifik menjelaskan mengenai penyelesaian sengketa pemilihan.

“penyelesaian sengketa pemilihan ini hadir untuk menjaga hak konstitusionalitas setiap peserta pemilu yang dirasa dilanggar karena terbitnya berita acara ataupun surat keputusan dari KPU.” Ujar Sutoto.

“berbeda dengan penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilihan yang diselsaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Jika penyelesaian sengketa pemilihan diselesaikan oleh Bawaslu dan dapat dilakukan upaya hukum di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara  (PTUN) dan Kasasi di Mahkamah Agung (MA).” Jelas pria yang akrab disapa Toto.

Sebelum mengakhiri agenda seminar, moderator berharap agar Forum Komunikasi Antar Partai bisa terus berlanjut untuk tetap menyambung tali silaturahmi dan menjadi tempat berdiskusi.